Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun

Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun

  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasat Reskrim Iptu Jerry Irfan SH MH saat melakukan Konferensi Pers. (Foto/Dok/Ist)

KUTACANE (tri3news.com) – Di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), ada seorang ayah yang tega melakukan tindakan kekerasan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, padahal anaknya masih di bawah umur.

Atas tindakan bejatnya, tersangka diancam hukuman cambuk sebanyak 150 kali cambukan dan hukuman kurungan selama 3,6 Tahun.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan, Rabu(5/11/2025) di Mapolres Agara, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan atas nama tersangka SPJ (34).

Dikatakannya, pertama kali kejadian tersebut diketahui  saat ibu korban L (39) mencuci pakaian dalam korban dan terlihat bercak darah, membuat sang ibu curiga.

Melihat gelagat anaknya yang mencurigakan dan sering sakit sakitan, kemudian ibu korban menanyakan kepada sang anak apakah ada orang yang memperkosanya, namun korban tidak mau mengakui, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.

Kasus ini terungkap setelah adanya Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/11/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh,  Tanggal 1 November 2025.

Tersangka melakukan aksi bejatnya, sekitar pukul 03:00 pagi, saat korban sedang tidur bersama ibunya yang tak lain adalah isteri tersangka, di rumah tersangka dan korban. Kapan hari, tanggal dan bulan, saksi korban dan tersangka tidak ingat lagi, yang jelas Tahun 2025, ujar Kapolres.

“Tersangka mengakui memperkosa anak kandungnya dalam keadaan sadar dan sudah berulang kali, “kata Yulhendri.

Pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dengan luka robek yang sudah lama dikarenakan benda tumpul pada selaput dara kemaluan korban.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai celana dalam berwarna coklat, satu unit handphone android merek Vivo  milik korban dan sehelai celana panjang milik tersangka.

“Penyidik masih melakukan pendalaman belum bisa ungkap motif pelaku, namun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yulhendri.

Lebih lanjut dikatakan perbuatan tersangka akan diancam dengan pasal 49 Jo pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat  diancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali cambukan. Pasal 80 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, tersangka diancam pidana penjara 3,6 tahun,” pungkas Yulhendri.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Barcelona 5 Terbakar di Pulau Talise, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda Jadi Tersangka

    Kapal Barcelona 5 Terbakar di Pulau Talise, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda Jadi Tersangka

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MANADO (tri3news.com) – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan nakhoda Kapal Barcelona 5 sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan atas dasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sulut. Seorang nakhoda yakni IB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terbakarnya Kapal Barcelona 5 terjadi di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025).  “Berdasarkan hasil gelar perkara yang […]

  • Polres Belawan dan Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan

    Polres Belawan dan Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dua pria, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, terhadap salah seorang warga di kawasan Jalan Bunga Belawan, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (15/3/2026).(Foto dok/Humas Polres Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Dua pria, TA alias Popon dan Bi, terduga pelaku penganiayaan yang terjadi beberapa pekan lalu terhadap seorang warga di kawasan Jalan Bunga, Belawan, dibekuk petugas […]

  • Polda Sumut Tangkap 4 Pelaku Jaringan Narkotika di Kampung Baru, Amankan 1 Kg Sabu

    Polda Sumut Tangkap 4 Pelaku Jaringan Narkotika di Kampung Baru, Amankan 1 Kg Sabu

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Empat pelaku jaringan narkotika Kampung Baru ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (5/1/2026) sore. (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di […]

  • Operasi Pekat Toba 2025, Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

    Operasi Pekat Toba 2025, Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar dan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, yang tengah berlangsung guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk aksi pencurian, premanisme, […]

  • Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Kota Tebing Tinggi

    Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Kota Tebing Tinggi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Penyidik Kejati Sumut saat menggiring para tersangka hendak dibawa ke Rutan I Medan untuk dilakukan penahanan, Rabu (26/11/2025). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati […]

  • Kejari Labuhanbatu Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

    Kejari Labuhanbatu Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LABUHANBATU (tri3news.com) –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023. Keterangan tertulis yang diterima  dari Kejari Labuhanbatu, ketujuh tersangka ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung puskesmas di tiga kecamatan, yakni Kecamatan […]

expand_less