MEDAN (tri3news.com) – Tim Opsnal Polsek Medan Kota menangkap pria berinisial APP (31), terduga spesialis pencurian ban serep mobil, sekitar satu jam setelah beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
APP ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/11/2026) malam bersama ban serep mobil Toyota New Avanza milik korban.

Ban Serep Dicuri Saat Korban Parkir
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Senior S (42). Korban kehilangan ban serep ketika memarkirkan mobil di depan sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, identitas APP berhasil diketahui dan petugas melakukan pengejaran.
Pelaku Sempat Bersembunyi
APP ditemukan bersembunyi di lantai dua rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan ban dilepaskan dengan melonggarkan baut menggunakan jari lalu menginjaknya hingga terlepas.
Ban tersebut kemudian diserahkan kepada dua rekannya berinisial Koko dan Kunap yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang curian itu rencananya dijual kepada penadah seharga Rp150.000.
Pelaku Merupakan Residivis
Polisi menyebut APP pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
APP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. Penyidik masih mengejar dua rekannya dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (R3)



