Lewati ke konten
Wednesday, 4 November 2026
DAERAHBerita terbaru

Spesialis Pencuri Ban Serep Dibekuk Polsek Medan Kota, Dua Rekan Diburu

Polsek Medan Kota menangkap APP, spesialis pencuri ban serep, satu jam setelah beraksi. Dua rekannya masih diburu.

Polisi mengamankan terduga pencuri ban serep di Polsek Medan Kota.
Polsek Medan Kota mengamankan pria berinisial APP terkait pencurian ban serep mobil di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (3/11/2026) malam.
BagikanFacebookWhatsAppX

MEDAN (tri3news.com) – Tim Opsnal Polsek Medan Kota menangkap pria berinisial APP (31), terduga spesialis pencurian ban serep mobil, sekitar satu jam setelah beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

APP ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/11/2026) malam bersama ban serep mobil Toyota New Avanza milik korban.

Polsek Medan Kota mengamankan pria berinisial APP terkait pencurian ban serep mobil di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (3/11/2026) malam.

Ban Serep Dicuri Saat Korban Parkir

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Senior S (42). Korban kehilangan ban serep ketika memarkirkan mobil di depan sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso.

Petugas kemudian memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, identitas APP berhasil diketahui dan petugas melakukan pengejaran.

Pelaku Sempat Bersembunyi

APP ditemukan bersembunyi di lantai dua rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan ban dilepaskan dengan melonggarkan baut menggunakan jari lalu menginjaknya hingga terlepas.

Ban tersebut kemudian diserahkan kepada dua rekannya berinisial Koko dan Kunap yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang curian itu rencananya dijual kepada penadah seharga Rp150.000.

Pelaku Merupakan Residivis

Polisi menyebut APP pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

APP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. Penyidik masih mengejar dua rekannya dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (R3)

Exit mobile version