50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- visibility 55
- comment 0 komentar

Sebanyak 50 Pekerja Ilegal yang dideportasi dari Malaysia, tiba di Bandara Kualanamu, Selasa (30/9/2025). (Foto.Dok/BP3MI).
KUALANAMU (tri3news.com) – Setelah menjalani masa hukuman, sebanyak 50 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dipulangkan secara paksa (Dideportasi) dari Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia AK-1583, Selasa (30/9/205) di Deliserdang.
Sebanyak 50 Pekerja Ilegal itu masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Utara, 20 orang, Aceh 13 Orang, Jatim 4 Orang, Jambi 3 Orang, Sumbar 2 Orang, Banten 2 Orang, Jatim 2 Orang, serta satu orang masing-masing berasal dari Riau, Kalbar, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Diantara 20 warga Sumut, adalah berasal dari Batubara 4 orang, Medan 3 orang, Langkat 3 orang, Serdangbedagai 2 orang. Selanjutnya masing-masing satu orang adalah berasal Deliserdang, Tebingtinggi, Simalungun, Sibolga, Labuhanbatu, Dairi, Taput dan Humbahas.
Keterangan dari para pekerja, sebelumnya mereka semua terjaring razia terhadap pendatang haram, oleh Petugas Imigrasi di Penang, Malaysia. Setelah tertangkap, mereka menjalani penahanan (hukuman) yang bervariasi yaitu dari 2 hingga 7 bulan. Di Malaysia mereka sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik, bangunan, swalayan hingga pembantu rumah tangga.
Pengakuan seorang warga Kabupaten Langkat mengatakan, dia terbang ke Malaysia sejak tahun 2022, menggunakan paspor melancong, dan bekerja sebagai buruh disebuah Pabrik. Menurutnya, dia tertangkap karena adanya laporan dari teman ke Imigrasi, dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.
Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan, Fauzi Lubis bersama Rita Anggriyani di Kualanamu, membenarkan adanya kedatangan 50 WNI yang dideportasi. Pemulangan itu adalah kerjasama dengan pihak Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang.
BP3MI telah memfasilitasi kedatangan WNI tersebut, setelah dokumennya di data, mereka dikembalikan sesuai alamatnya masing-masing, dan bagi warga Sumut diserahkan kepada pihak keluarga. (R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar