Lewati ke konten
Saturday, 7 November 2026
DAERAHBerita terbaru

Pemko Binjai Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti dari 72 Perkara

Sebanyak 72 perkara tindak pidana menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Binjai, termasuk 45 perkara narkotika.

BagikanFacebookWhatsAppX

BINJAI (tri3news.com) – Pemerintah Kota Binjai mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gloria Sinulingga dan digelar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (4/11/2026).

Barang Bukti dari 72 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum periode September hingga November 2026.

Dari jumlah tersebut, 45 perkara merupakan perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 306,43 gram, 22 butir ekstasi, dan ganja seberat 12,08 gram.

Termasuk Perkara Orang dan Harta Benda

Selain perkara narkotika, terdapat 22 perkara orang dan harta benda dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, serta barang lainnya.

Lima perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lain dengan barang bukti berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Gloria Sinulingga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Pemko Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas komitmen memberantas kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Binjai. (R3)

Redaksi: T Sinulaki

Exit mobile version