Warga Asahan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Batubara
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar

Tersangka pengedar Shabu BA bersama barang bukti di Satnarkoba Polres Batubara (foto/humas )
BATUBARA (tri3news com) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (27/2/2026) di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba,SH.MH kepada wartawan, Senin (02/03/2026) menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (R2)



Saat ini belum ada komentar