UU Ormas Berpeluang Direvisi, Mendagri Sebut Banyak yang Kebablasan
- calendar_month Ming, 27 Apr 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto/Dok/ Kemendagri).
Surabaya - Tito Karnavian, Mendagri membuka peluang revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini cukup banyak peristiwa berkaitan ormas yang kebablasan.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara Jumat (25/4/2025).
Tito menyatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi ialah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Dia tegaskan bahwa ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh dipakai untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi berujung kekerasan.
Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” ucap mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.
Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
Tito mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi. Dia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok.
“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” ucapnya.
Premanisme berkedok ormas menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas yakni di Suban dan Depok. (R1)
Saat ini belum ada komentar