Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibu, Dipicu Kekerasan dan Konflik Internal Keluarga
- calendar_month Sel, 30 Des 2025
- visibility 98
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait anak bunuh ibu di aula Patriatama Mapolrestabes, Senin (29/12/2025).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Setelah melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan digital forensik dan ilmiah, akhirnya Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur terhadap ibu kandungnya.
Terungkap fakta, pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini termotivasi untuk membunuh ibunya karena sakit hati dengan perlakuan ibunya yang pernah mengancam, pelaku, kakak dan ayahnya dengan menggunakan pisau. Pelaku juga sakit hati kepada ibunya karena salah satu aplikasi game onlinenya sempat dihapus.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasubdit Kimia Biologi (Kimbio) Bidlabfor Poldasu AKBP Hendri Ginting, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Dwi Endah Purwanti, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, S Ginting dan Psikolog, Irna Minauli saat keterangan pers di aula Patriatama Mapolrestabes, Senin (29/12/2025).
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 37 orang, terdiri dari saksi dan ahli dalam penanganan kasus kematian seorang ibu yang terjadi di dalam rumah dan melibatkan anggota keluarga. Disampaikannya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Peristiwa itu bermula ketika suami korban mengira anaknya sedang tidur di lantai dua rumah. Namun situasi berubah setelah anak sulung (kakak) naik ke lantai dua dan mengetahui bahwa adik telah melukai ibu mereka di dalam kamar.
Mendapat informasi tersebut, ayah dan kakak segera menuju kamar dan mendapati korban masih dalam keadaan hidup. Pihak keluarga kemudian menghubungi rumah sakit sekitar pukul 05.04 WIB,” ujar Calvijn
Lanjutnya, ayah meminta penjelasan kepada adik (pelaku) terkait kejadian tersebut. Ayah dan kakak kemudian mengangkat korban ke atas tempat tidur sebagai upaya awal pertolongan, termasuk memberikan minum kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bilah pisau yang berkaitan dengan peristiwa ini.
“Kami juga telah melakukan rekonstruksi dengan pemeran pengganti untuk memperjelas posisi dan peran masing-masing. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Pihak keluarga korban memastikan bahwa tidak ada anggota keluarga lain yang menjadi korban. Seorang kerabat korban yang berada di lokasi juga menyampaikan bahwa dirinya telah melihat jenazah korban berada di rumah sakit,” terangnya
Dari keterangan pihak sekolah masih kata Calvijn, korban dikenal sebagai anak yang pendiam, tertutup, dan tenang, namun aktif mengikuti kegiatan kepramukaan serta sering meraih prestasi dalam berbagai perlombaan. Di lingkungan tempat tinggal, keluarga korban diketahui kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
“Hasil pendalaman sementara mengungkapkan bahwa korban bersama kakaknya masih tinggal satu rumah dengan ayahnya. Namun, hubungan antara orang tua korban disebut kurang harmonis.
Dalam penanganan kasus ini, tim gabungan yang melibatkan unsur UPDJ, PPA, Kejaksaan, Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial Provinsi, KPI, Forensik, serta Dinas Sosial Kota Medan telah melakukan koordinasi lintas sektor,” katanya.
Lebih lanjut, tim gabungan menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemenuhan hak-hak dasar serta hak pendidikan anak yang ditinggalkan. Seorang saksi menyatakan bahwa dalam aktivitas keluarga tersebut, seluruh pergerakan selalu diatur oleh pihak bapak, bukan ibu maupun anak-anak.
“Hasil pemeriksaan forensik Polda Sumut mengungkap sejumlah temuan penting. Pada sebuah benda yang ditemukan terdapat DNA ibu dan adik, dan benda tersebut diketahui sudah berada di rumah serta digunakan sehari-hari, bukan dipersiapkan khusus. Korban berada di dalam benda tersebut.
Pada bagian lain ditemukan DNA ibu dan kakak, tanpa DNA korban, sesuai dengan kondisi kakak yang mengalami luka di jari tangan. Darah di dalam kamar seluruhnya milik korban, sementara darah di tangga menuju lantai dua dan kamar lantai dua (kamar bapak) merupakan DNA kakak, akibat luka yang dialami saat bergerak ke lantai atas.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan darah korban di dalam tubuh adik,” jelasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Calvijn, polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang korban di dalam rumahnya. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa sejak 8 hingga 9 (tanggal kejadian). Penyidik menyebutkan, selama rentang waktu tersebut korban tidak pernah keluar rumah dan tidak ada orang lain yang masuk maupun keluar, selain anggota keluarga inti.
“Hanya bapak, kakak, adik dan korban yang berada di dalam rumah. Tidak ditemukan aktivitas keluar-masuk orang lain. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya riwayat ancaman dan kekerasan sebelum kejadian. Korban diketahui beberapa kali mengancam menggunakan pisau, serta kerap bersikap kasar terhadap kakak dan adik. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini didahului konflik internal keluarga dan bukan kejadian spontan,” ucapnya.
Pada bagian ini sambungnya, dijelaskan mengenai motivasi dan objek yang melatarbelakangi peristiwa yang terjadi. Awalnya, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban terhadap kakak, adik, serta ayahnya, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau. Selain itu, adik juga menyaksikan secara langsung kakaknya dipukuli oleh korban menggunakan tangan sebanyak satu hingga tiga kali.
“Sebagai dampak dari peristiwa tersebut, terjadi pengambilan ponsel milik kakak pada tanggal 23 November. Perlu dijelaskan bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada tanggal 22 November, sedangkan dokumentasi berupa foto diambil keesokan harinya, tanggal 23 November, di sekolah. Selanjutnya, adik menunjukkan sikap waspada dan ketakutan yang dipengaruhi oleh aktivitas bermain gim daring. Adik diketahui memainkan gim Marvel Mystery Season 2, di mana terdapat karakter yang menggunakan senjata tajam,” lanjutnya lagi.
Diterangkan Calvijn, hal ini diduga turut memengaruhi perilaku adik hingga menggunakan pisau. Selain itu, adik juga menonton serial anime yang menampilkan adegan pembunuhan dengan senjata tajam.
“Faktor-faktor ini kemudian digali lebih dalam melalui pendekatan dan kajian berdasarkan kursus serta penelitian yang relevan, guna mengidentifikasi secara menyeluruh faktor-faktor motivasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Terkait dengan ini, selama berada di kantor kepolisian, prinsip paling mendasar yang diterapkan adalah pemenuhan hak-hak dasar anak,” sebutnya.
Menurut Kapolrestabes, tetap diberikan hak untuk belajar, bermain, berkomunikasi, memperoleh pendidikan, serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Upaya ini dilakukan agar kondisi psikososial adik dapat distabilkan melalui pendampingan sosial, kegiatan menonton dan bermain bersama secara rutin, upaya pencegahan berkelanjutan, serta pembinaan keagamaan.
“Selanjutnya, dalam konteks komunitas dan pemangku kepentingan (stakeholder), dilakukan pendampingan oleh UPPT-UPPA Kota Bidang, KPII, serta pendampingan psikososial oleh PSO. Seluruh pihak tersebut berperan dalam memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi secara menyeluruh,” harapnya.
Sementara itu Kadis P3AKB, Dwi Endah Purwanti menegaskan jika pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendampingan dilakukan sejak 10 Desember 2025 dan berlanjut di sejumlah tahapan proses hukum.
“Pemprov Sumut mengapresiasi aparat penegak hukum yang menangani perkara dengan pendekatan ramah anak, profesional, dan mengedepankan perlindungan. Selama proses berlangsung, anak dilaporkan merasa aman dan nyaman. Pemerintah menegaskan pendampingan akan terus dilakukan hingga persidangan dan reintegrasi sosial anak. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto anak demi menjaga hak dan perlindungan anak,” imbaunya
Sementara, Psikolog Irna Minauli mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologis pelaku memiliki kecerdasan superior (tinggi). Dia mampu mempelajari seni dan musik secara otodidak. Apakah ada gangguan mental, hasil pemeriksaan tidak dijumpai gangguan mental. Tidak ada halusinasi dan delusi.
“Secara emosional anak ini masih labil. Tetapi hal ini lazim terjadi pada anak remaja. Kemungkinan terjadinya peristiwa ini bukan karena ada gangguan kesehatan mental. Pengalaman kekerasan yang disaksikan langsung oleh anggota keluarga yang terpendam selama ini akhirnya meledak,” urainya.(R1)



Saat ini belum ada komentar