Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis  hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan tim penasihat hukum,” kata Tom dari kursi terdakwa di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Demikian kalau begitu pikir-pikir,” timpal ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Sikap senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Tom dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kami juga akan pikir-pikir,” ucap jaksa.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas     Trikasih Lembong menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Anggota Geng Motor Rakensu Diamankan Polsek Sunggal Saat Akan Melakukan Perang

    9 Anggota Geng Motor Rakensu Diamankan Polsek Sunggal Saat Akan Melakukan Perang

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal mengamankan 9 anggota geng motor Raken Sri Gunting (Rakensu) yang membawa senjata tajam (sajam) dan akan melakukan perang, Sabtu (9/8/2025). Kesembilan anggota geng motor tersebut masing-masing berinisial MRM (17), FA (17), A (16), DEZ (16), RA (17), MA (19), FAR (17), EY (22) dan DP (16 ) seluruhnya warga Sunggal […]

  • Polda Sumut Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Brimob

    Polda Sumut Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Brimob

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tiga tersangka sindikat narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditresnarkoba meringkus  tiga orang tersangka berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan. Diketahui dati dari ketiga tersangka disebut-sebut anggota Brimob Poldasu insial PAN. Dari Informasi diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB […]

  • Kardinal Robert Francis Prevost Asal Amerika Serikat Terpilih Menjadi Paus Leo XIV

    Kardinal Robert Francis Prevost Asal Amerika Serikat Terpilih Menjadi Paus Leo XIV

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    ROMA (tri3news.com) – Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat dengan nama kepausan Paus Leo XIV terpilih menjadi pemimpin Gereja Katolik baru menggantikan Paus Fransiskus yang meninggal dunia pada 21 April lalu. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kardinal Protodiakon Dominique Mamberti dari loggia tengah Basilika Santo Petrus dengan ungkapan tradisional “Habemus Papam,” menandai terpilihnya Paus Leo […]

  • Besok Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

    Besok Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAKKAH (tri3news.com) – Jemaah haji Indonesia hari ini secara bertahap mulai diberangkatkan ke Arafah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf pada Kamis, 9 Zulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025. Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin menjelaskan, jemaah akan menjalani ibadah wukuf di tenda masing-masing. Fase puncak haji dimulai dari  wukuf di Arafah diawali dengan khutbah […]

  • Sukses Pilkada 2024, Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan dari Bawaslu 2024

    Sukses Pilkada 2024, Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan dari Bawaslu 2024

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Karo – Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK  MM M Tr Opsla menerima penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo atas peran aktif dan dukungan penuh dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, bersama anggota Bawaslu […]

  • Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KISARAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus enam orang pelaku kurir narkoba dan menyita 30 Kg narkotika jenis sabu. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Rabu (18/06/2025). Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AP (26), IJ (44) dan F […]

expand_less