Tom dan Jaksa Agung Ajukan Banding Atas Vonis Majelis Hakim
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 72
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Kejagung ajukan banding atas vonis Tom Lembong, tak setuju soal kerugian negara atas perkara kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (23/7/2025).
“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (atas kasus Tom Lembong),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/7/2025) kepada pers
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding adalah perbedaan pendapat terkait kerugian keuangan negara
Diketahui, majelis hakim menyebutkan, tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 194 miliar.
Sementara, berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar. Namun, pada 25 Februari 2025, pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus importasi gula ini telah mengembalikan uang senilai Rp 565 miliar.
Tom Lembong Juga Banding
Hal yang sama juga, pihak Tom Lembong juga sudah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus putusan Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (R1).
Saat ini belum ada komentar