Breaking News
light_mode
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Polres Binjai

Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Polres Binjai

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

BINJAI (tri3news.com) — Sat­narko­ba Pol­res Bin­jai meng­ga­galkan peredaran narko­ba jenis pil ekstasi dan berhasil melakukan penangka­pan ter­hadap tiga pelaku mas­ing- mas­ing BW (21), Z (25) & dan GP (30)  di TKP, di Jalan Soekarno — Hat­ta KM 18, Kelu­ra­han Tung­gorono, Keca­matan Bin­jai Timur, Rabu (18/6/2025) seki­ra pukul 22.30 WIB malam.

Penangka­pan beraw­al saat petu­gas dibawah pimp­inan Ipda Eddy Suprat­man melakukan peng­in­ta­ian ser­ta penye­lidikan di TKP lebih kurang dua hari, sete­lah men­da­p­atkan infor­masi dari masyarakat.

Saat menelusuri Jalan Soekarno-Hat­ta, petu­gas men­e­mukan tiga pemu­da sedang posisi jongkok di samp­ing sepe­da motornya ser­ta memegang bungkus rokok. Namun, saat akan didekati petu­gas, keti­ga pria terse­but den­gan spon­tan berdiri ser­ta men­jatuhkan bungkus rokoknya.

“Meli­hat keja­di­an terse­but, petu­gas merasa curi­ga sehing­ga petu­gas lang­sung menyu­ruh keti­ganya untuk mengam­bil rokok yang dijatuhkan­nya,” ujar Kasat Narko­ba AKP Syam­sul Bahri, Sab­tu (21/6/2025).

Kemu­di­an dilakukan pemerik­saan ter­hadap bungku­san rokok dan terny­a­ta didalam­nya dite­mukan barang buk­ti beru­pa 2 bungkus kotak rokok merk Sam­po­er­na berisikan 1 plas­tik klip transparan dan narkoti­ka ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwar­na hijau sedan­gkan bungkus rokok merk LA di dalam­nya 1 (satu) plas­tik klip transparan yang berisikan narkoti­ka jenis ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwar­na hijau den­gan berat net­to selu­ruh pil ekstasi tsb 20.74 gram, 1 (satu) unit Sepe­da motor Yama­ha Vega R war­na hitam sil­ver Nopol BK 4672 CW, 1 (satu) unit Sepe­da motor Yama­ha Vega R war­na Hitam Nopol BK 4878 UN ser­ta 2(dua) unit Hp Iphone war­na hitam.

Pen­gakuan dari keti­ganya, BW, Z dan GP, narko­ba jenis ekstasi terse­but akan dijualkan atau diedark­an di Kota Bin­jai.

“Ter­hadap keti­ganya beser­ta barang buk­ti saat ini sudah dia­mankan di Pol­res Bin­jai ser­ta diper­sangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ten­tang narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pen­jara pal­ing singkat 5 Tahun dan pal­ing lama seu­mur hidup/mati,” tegas Kasat Narko­ba.

Lebih lan­jut dikatakan,  Pol­res Bin­jai tetap komit­men ser­ta mohon dukun­gan dari masyarakat untuk mem­ber­an­tas habis narko­ba di Kota Bin­jai. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less