Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Petani Diciduk Polres Tanah Karo
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

DITANGKAP : Tiga pria berprofesi sebagai petani ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo terkait peredaran sabu berikut barang bukti yang disita, Rabu (28/5/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) — Tiga pria berprofesi sebagai petani ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo terkait peredaran sabu di Kecamatan Naman Teran. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 16.00 WIB, saat petugas menangkap JM (31), warga Desa Sigarang Garang, di sebuah rumah kosong. Dari penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu seberat 1,85 gram, timbangan elektrik, plastik klip, kaleng rokok, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa dari pengakuan JM, sabu tersebut diperoleh dari RDK (34), warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Desa Sukandebi. Di lokasi, RDK dan satu pria lainnya, AS (48), juga warga Sukandebi, ikut diamankan karena turut terlibat.
Ketiganya kini ditahan di Polres Tanah Karo dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait narkotika,” tutup Kapolres Eko Yulianto, Rabu (28/5/2025)) di Mapolres Tanah Karo Kabanjahe.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanah Karo.(R1).
Saat ini belum ada komentar