Terkait Perkara Pembalakan Liar, Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar

Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH MH, Aspidsus M Jeffry dan Plh Kasi Penkum M Husairi dalam temu pers di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut Medan, Rabu (3/9/2025). (Foto:Dok/Ist).
MEDAN (tri3news.com) – Kejati Sumut melalui Jaksa Eksekutor menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara tindak pidana korupsi, Adelin Lis, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.
Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana, Selasa (2/9/2025).Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, Rabu (3/9/2025), menyebutkan penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
MA RI menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.
“Eksekusi penerimaan pembayaran uang pengganti ini adalah wujud nyata upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ungkap Harli.
Dalam temu pers itu Kajati Sumut didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum M Husairi, di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda, dan sisanya yang mencapai Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.
Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan.
Perkara tersebut terkait kehutanan lewat pembalakan hutan (ilegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang waktu itu diajukan JPU Kejari Medan ke persidangan di PN Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa Eksekutor melalui Kejari Medan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNB(Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI.
Diketahui, penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.
Dalam perkara tersebut JPU menuntut 10 tahun penjara, namun divonis bebas oleh di Pengadilan Negeri Medan, sehingga tim JPU Harli Siregar mengajukan kasasi ke MA. Sementara terpidana Delin Lis sempat buron. (R1 )


Saat ini belum ada komentar