Terapkan RJ, Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.(Foto: dok/Penkum Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Perkara pidana di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan oleh tersangka Dimpos Munte terhadap korban Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan Kejati Sumut dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam rilisnya, Sabtu (13/22/2025), menyampaikan, RJ itu diputuskan Kajati Sumut Harli Siregar, Jumat (13/12/2025), setelah tim Jaksa Kejari Humbahas gelar perkara melalui vidcon kepada Kajati Sumut didampingi Aspidum Jurist Preisely SH MH dan jajaran Kejati Sumut.
Disebutkan, peristiwa itu, Senin (28/12/2025), saat saksi korban Lamria Munthe di perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Tersangka Dimpos Munthe keponakan kandung korban merasa tersinggung atas perkataan korban. Lalu tersangka mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik korban.
Korban menangkis senjata tajam tersebut dengan tangan kirinya sehingga mengenai telapak tangan korban. Selanjutnya tersangka diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alasan penerapan RJ, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai korban yang merupakan bibi nya.
Secara sadar tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Korban pun memaafkannya secara sadar, dan meminta perkara tidak dilanjutkan.
Kajati Harli menyampaikan, dengan penerapan RJ hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih.
“Persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No15 Tahun 2020,” ujar Indra. (R1)



Saat ini belum ada komentar