Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Medan Dukung Pelaksanaan TMMD di Medan Marelan

    Wali Kota Medan Dukung Pelaksanaan TMMD di Medan Marelan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan TMMD di wilayah Kota Medan dan disampaikannya saat menerima kunjungan Kodim 0201/Medan di Balai Kota Medan, Senin (6/10/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Kota Medan. Dukungan […]

  • Seorang Pemuda Penuh Luka Ditemukan di Pekuburan Patumbak

    Seorang Pemuda Penuh Luka Ditemukan di Pekuburan Patumbak

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Michael Ginting (21) ditemukan tergeletak penuh luka bersimbah darah di Pekuburan Kristen Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/11) pagi. (Foto:Dok/Warga) MEDAN (tri3news.com) – Seorang pemuda, Michael Ginting (21) ditemukan tergeletak penuh luka bersimbah darah hingga tak sadarkan diri di Pekuburan Kristen Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/11/2025) pagi. Korban […]

  • Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Jorok dan Tidak Terawat

    Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Jorok dan Tidak Terawat

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas  kecewa saat  mengunjungi Kantor Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang tidak terawat, Kamis (25/9/2025). (Foto: Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas  kecewa saat  mengunjungi Kantor Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (25/9/2025). Pasalnya kondisi kantor  di Jalan Pariama ini terlihat sangat […]

  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut Akibat Siklon Tropis Senyar Hingga 2 Desember 2025

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut Akibat Siklon Tropis Senyar Hingga 2 Desember 2025

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan waspada cuaca ekstrem untuk wilayah Provinsi Sumut periode 26 November hingga 2 Desember 2025. Peringatan ini disampaikan setelah terbentuknya Siklon Tropis Senyar, yang sebelumnya merupakan Bibit Siklon Tropis 95B, berkembang sejak 21 November 2025 di perairan timur Aceh, Selat Malaka. Kepala BMKG Wilayah I […]

  • Ribuan Massa DemoTutup PT TPL di Kantor Gubernur Sumut Tabuh Gondang Sabangunan

    Ribuan Massa DemoTutup PT TPL di Kantor Gubernur Sumut Tabuh Gondang Sabangunan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Unras tutup TPL diwarnai Gondang Sabangunan di depan pintu masuk kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/11/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Ribuan massa unjuk rasa (Unras) dengan tuntutan tutup PT TPL diwarnai dengan Gondang Sabangunan di depan pintu masuk kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/11/2025) petang. Pantauan di lokasi, di akhir […]

  • Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Menjadi Awas, Masyarakat Diminta Waspada

    Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Menjadi Awas, Masyarakat Diminta Waspada

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG (tri3news.com) – Badan Geologi melalui rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur menjadi Level IV (Awas), terhitung mulai Minggu (18/5/1025) pukul 20.00 WITA. Badan Geologi meminta masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 6 km dari kawah serta […]

expand_less