Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas

    Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KARO (trinews.com) – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melantik 42 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (12/11/2025) petang. Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan pentingnya tanggung jawab dan dedikasi dalam menjalankan amanah jabatan yang baru. “Kepada pejabat yang baru dilantik, saya […]

  • Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pematangsiantar – Monumen Raja Sang Naualuh Damanik  merupakan  monumen Raja Siantar XIV . Peresmian monumen ini  salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap kearifan lokal sejarah dan budaya di Kota Pematangsiantar. Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn pada saat peresmian monument diawali gunting pita dan Ny Liswayti didampingi ahli waris […]

  • Polda Sumut Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai Besok

    Polda Sumut Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai Besok

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Markas Komando Polda Sumut (Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut akan pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung, Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025. Operasi zebra merupakan agenda nasional Korlantas Polri dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). […]

  • Polisi Ringkus Begal Bercelurit di Pantai Cermin

    Polisi Ringkus Begal Bercelurit di Pantai Cermin

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku begal yang beraksi di Kecamatan Pantaicermin, Sabtu (20/12/2025).(Foto: Dok/ Polsek Perbaungan) SERGAI (tri3news.com) – Personel Pos Pengamanan Simpang Tiga Perbaungan bersama Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai cermin, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pelaku pembegalan bersenjata tajam yang meresahkan warga, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Kanitreskrim Polsek Perbaungan, Ipda Nauli […]

  • Sosok Mayat Ditemukan Terkubur di Karo, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Sosok Mayat Ditemukan Terkubur di Karo, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Personel Polsek Simpang Empat menggali dan mengevakuasi jenazah Melky yang dikubur di perladangan Seledang Desa  Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat, Karo, Selasa (16/9/2025) malam. (Foto dok: Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Warga Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, digemparkan dengan penemuan sosok mayat di areal pekuburan umum tepatnya di Perladangan Seledang, Selasa (16/9/2025) […]

  • Nepal Tanpa Pemimpin Usai Demo Ricuh, Tentara dan Gen Z Cari Pengganti

    Nepal Tanpa Pemimpin Usai Demo Ricuh, Tentara dan Gen Z Cari Pengganti

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Api berkobar di Singha Durbar, gedung pemerintahan utama di Kathmandu, Nepal, saat kerusuhan demo Nepal terjadi pada Selasa (9/9/2025).(AFP/PRABIN RANABHAT) NEPAL (tri3news.com) – Tentara Nepal akan melanjutkan perundingan dengan  perwakilan demonstran generasi Z (Gen Z) pada Kamis (11/9/2025) untuk menentukan sosok pemimpin sementara. Setelah demo Nepal berujung ricuh dan terjadi kerusuhan di mana-mana, Perdana Menteri […]

expand_less