Restoratif justice
Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif Menyelesaikan Perkara Narkotika
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 71
- 0Komentar
JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana JAKARTA (tri3news.com) – Empat perkara tersangka terkait narkotika, disetujui Kejaksaan diselesaikan berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ), dalam hal ini dilakukan rehabilitasi kepada tersangka. “Jaksa Agung melalui melalui JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ dalam tindak pidana narkotika […]

