Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pematangsiantar, 421 Paket Sabu Disita di Rumah Kontrakan
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menunjukan barang bukti sabu saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres, Senin (24/11/2025). (Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang mantan residivis, Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), bersama kekasihnya Fera Simorangkir (34) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
“Keduanya kami amankan di satu rumah kontrakan saat melakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah Pematangsiantar,” ujar Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (24/11/2025).
Fernando diketahui berdomisili di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, sementara Fera merupakan warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar. Polisi menyita total 421 paket sabu seberat 92,78 gram, termasuk
404 paket sabu seberat 89,72 gram dari dalam koper hitam, 10 paket sabu seberat 1,87 gram dari kotak rokok, 6 paket sabu seberat 1,02 gram, 1 paket sabu seberat 0,17 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit handphone.
“Dengan pengungkapan ini, sekitar 9.278 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Budiono.
Ia menambahkan, kedua tersangka menggunakan modus penyimpanan sabu dalam koper dan wadah-wadah tertutup untuk mengelabui petugas.
Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.
Fernando diketahui merupakan mantan residivis kasus narkotika tahun 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menambahkan, lokasi atau rumah yang digerebek oleh petugas itu merupakan tempat yang mereka kontrak.” Mereka menyewa rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya III. Kalau untuk peran keduanya ikut terlibat penjualan narkotika jenis sabu. Kita masih lakukan pengembangan siapa pemasok barang tersebut,” tandasnya.
Diwaktu terpisah saat Wakapolres Budiono menanyakan ke salah satu pasangan kekasih yang diamankan itu, apa alasannya hingga terlibat jaringan peredaran narkoba? Fera yang mengenakan masker (penutup mulut) mengatakan disebabkan faktor ekonomi.
“Semuanya karena masalah faktor ekonomi pak,” ucap wanita yang berambut panjang tersebut dengan santai.
Kemudian kedua pasangan kekasih itu digiring petugas dari lokasi konferensi pers menuju ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Saat awak media mencoba meminta komentar dari kedua tersangka, Fera berjalan terus dan melemparkan tatapan tajam.
Sebagaimana diketahui, kedua pasangan kekasih itu ditangkap berkat laporan masyarakat terlibat peredaran sabu di satu rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (21/11/2025) siang. (R1)


Saat ini belum ada komentar