Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai

  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Terduga bandar narkoba T (27) beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (15/2/2026) (Foto dok/ Humas Polres Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Upaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok tak mampu menyelamatkan, seorang pria berinisial T (27) dari terjerat hukum. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat berada di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Binjai Timur. Informasi tersebut diterima oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, yang kemudian memerintahkan IPDA Jun Fredy Sembiring, bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan patroli dan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan mesin menyala di tengah situasi jalan yang relatif sepi. Naluri petugas pun tergerak untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika hendak dihampiri dan ditanya, pria tersebut justru tancap gas mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan dan gerak cepat tim Satres Narkoba, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi awal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui T merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,63 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha Freego dengan nomor polisi BK 6986 AMD.

AKP Ismail Pane menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (15/2/2026).

Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Humbahas Ringkus Dua Oknum ASN Humbahas Diduga Pengguna Narkoba

    Polres Humbahas Ringkus Dua Oknum ASN Humbahas Diduga Pengguna Narkoba

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 120
    • 0Komentar

    * Satu Pengedar Turut Diamankan.   HUMBAHAS  (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial BJS (40) dan PS (39), warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Humbahas. Keduanya diamankan petugas […]

  • Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

    Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 196
    • 0Komentar

    KARO ( tri3news.com)- Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (25/6/2025). Rekonstruksi memperagakan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi. Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres […]

  • Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan 3 Pelaku di Medan

    Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan 3 Pelaku di Medan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tiga tersangka beserta barang bukti ganja asal Aceh diamankan di Mapolda Sumut. (Foto:Dok/Polda Sumut) SUMUT (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka. Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani SH MH menyebut bahwa pengungkapan tersebut dilakukan […]

  • Bupati Simalungun Serahkan 524 SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Bupati Simalungun Serahkan 524 SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyerahkan 524 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun formasi Tahun 2024. Penyerahan SK Pengangkatan CPNS tersebut berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumut, Senin (26/5/2025). Kepada Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber […]

  • Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Tinjau Pelaksanaan Program MBG

    Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Tinjau Pelaksanaan Program MBG

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Wang Lutong meninjau langsung pelaksanaan program pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa SD Negeri 060812, di jalan STM, Jumat (20/6/2025). Dalam kunjungan itu Rico Waas dan Wang Lutong melihat langsung para siswa yang menyantap dengan lahap nasi […]

  • Datangi Kantor DPW NasDem, Kapolrestabes Medan Minta Maaf kepada Iskandar ST

    Datangi Kantor DPW NasDem, Kapolrestabes Medan Minta Maaf kepada Iskandar ST

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jran Calvijn Simanjuntak dan Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST memberikan penjelasan usai pertemuan di Kantor DPW NasDem Sumut Jalan H.M. Yamin, Kamis (23/10/2025). (Foto:Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dengan menggunakan mobil dinas mendatangi kantor DPW NasDem Sumut Jalam HM. Yamin Medan, Kamis (23/10/2025) siang. […]

expand_less