Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Amankan 13 Paket Sabu

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Amankan 13 Paket Sabu

  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.  (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45) di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pria yang tinggal di Jalan Lingga Kecamatan Siantar Selatan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (24/1/2026).

Dari informasi itu kata dia, petugas Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penindakan, ditemukan satu plastik kresek putih yang dijatuhkan tersangka, berisi 13 paket sabu dengan berat 2,50 gram serta satu bungkus plastik klip kosong,” ungkap Irwanta.

Selain itu, dari saku belakang celana kiri tersangka, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut. “Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irwanta.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kapolri bersama Panglima TNI memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 16 Medan dan Penyedia Barang

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 16 Medan dan Penyedia Barang

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bendahara SMAN 16 Medan serta pihak penyedia barang dan jasa, digiring petugas Kejari Belawan, menuju Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Dana BOS, Kamis (18/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan) BELAWAN  (tri3news.com) – Setelah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023, […]

  • Kadis LHK Sumut Instruksikan PT TPL Hentikan Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu Eucalyptus

    Kadis LHK Sumut Instruksikan PT TPL Hentikan Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu Eucalyptus

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Heri W Marpaung MEDAN (tri3news.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung SSTP MAP membenarkan telah menerbitkan surat kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya. Instruksi itu juga mencakup kayu yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). […]

  • Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik Fiji, Sitiveni Ligamamada Rabuka, dalam sebuah upacara penyambutan yang berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/04/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam rangka mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Fiji. PM Rabuka tiba di halaman Istana Merdeka sekitar pukul […]

  • Peringkat Terbaru FIFA, Indonesia Tempati Posisi 122

    Peringkat Terbaru FIFA, Indonesia Tempati Posisi 122

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – FIFA merilis pembaruan peringkat dunia pada Jumat 17 Oktober 2025. Berdasarkan data tersebut, Timnas Indonesia kini menempati posisi ke-122 dengan total raihan 1.144,73 poin. Dikutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (18/10), menyebut dalam pembaruan tersebut, Indonesia turun tiga peringkat setelah sebelumnya berada di posisi ke-119 dengan 1.157,94 poin. Total, skuad Garuda kehilangan […]

  • Dua Pemuda Bawa 64 Butir Ekstasi,  Diringkus Polres Tebingtinggi

    Dua Pemuda Bawa 64 Butir Ekstasi, Diringkus Polres Tebingtinggi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Terduga MRA (19) dan MAM (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (13/9/2025). (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi) TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dua orang pemuda berinisial MRA (19) alias Dino dan MAM (20) alias Arif diduga membawa 64 butir ekstasi diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) […]

expand_less