Proses Sertifikasi Dipangkas, Kemenperin Beberkan Reformasi TKDN
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah melakukan evaluasi sekaligus reformasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini disebut sebagai jawaban atas berbagai kritik yang menyebut aturan TKDN terlalu kaku dan membebani pelaku industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa reformasi dilakukan mulai dari sisi prosedur, masa berlaku sertifikat, hingga pemberian insentif. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah percepatan proses sertifikasi.
“Proses sertifikasi yang dulu bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja kini bisa selesai hanya dalam 10 hari. Untuk industri kecil dan menengah (IKM), bahkan tersedia skema self declare yang bisa rampung dalam tiga hari,” ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN kini diperpanjang hingga lima tahun. Pemerintah juga menambah insentif berupa nilai TKDN tambahan sebesar 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, serta 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
Kemenperin juga menekankan aspek transparansi dengan menampilkan nilai TKDN pada label produk. Sertifikasi kini dilakukan secara digital untuk memangkas birokrasi sekaligus mencegah praktik manipulasi.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kebijakan TKDN benar-benar menjadi instrumen penguatan industri dalam negeri, sekaligus mendorong investasi dan peningkatan kualitas produk,” jelas Febri.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional, memperkuat rantai pasok, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja, khususnya bagi sektor IKM.(R3)
Saat ini belum ada komentar