Pria Berstatus Pelajar Dipolisikan Dugaan Pencabulan
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
EP terduga pencabulan diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapanuli Tengah)
TAPTENG (tri3news.com) – Seorang pemuda berstatus pelajar berinisial EP dipolisikan oleh orang tua korban dugaan pencabulan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh personel Polres Tapanuli Tengah pada awal Februari 2026 lalu.
“Laporan dilakukan keluarga korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Dian AP dalam siaran persnya yang diterima Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan, EP (18) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terangnya, terduga pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat diinterogasi oleh personel di lapangan, EP mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, EP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Terduga dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelas IPTU Dian.
Dalam kasus seperti ini, Kasat Reskrim mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya.
“Kami (polisi) mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar