Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dan perwakilan Balai KSDAE, Patar menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, di Mapolrestabes, Jumat (14/11/2025).(Foto: Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dan bagian tubuh satwa yang dilindungi, dari lokasi yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Patar dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (14/11/2025) menjelaskan salah satu barang bukti yang diamankan berupa 1 ekor beruang madu yang telah diawetkan.

“Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ASM (49) warga Jalan Tuba IV Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai yang berperan sebagai agen transaksi satwa liar sejak 2022. ASM menawarkan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi melalui marketplace dan media sosial (medsos),” ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes, selama menjalankan aktivitas ilegalnya, ASM juga mengelola sedikitnya enam komunitas daring yang digunakan sebagai sarana jual beli satwa liar. Barang-barang yang pernah diperdagangkan antara lain kuku beruang, kulit buaya, dan bagian tubuh satwa lain yang dilindungi.

“Dalam penangkapan itu, ASM menawarkan satu satwa dilindungi yang telah diawetkan, dimana sebelumnya tersangka memperolehnya dari seorang pelaku lain berinisial D (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut dijual ASM seharga Rp 7,5 juta, sementara D sebelumnya mematok harga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan transaksi dilakukan melalui komunikasi pribadi menggunakan pesan instan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ASM di sebuah loket bus di kawasan Sunggal. Saat penangkapan, ASM kedapatan membawa satu kotak besar berisi barang bukti satwa yang diawetkan tersebut.

“Poses penyidikan terhadap ASM terus berlanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat masih dilakukan,” katanya.

Masih dijelaskan Kombes Calvijn, kemudian yang kedua, dari hasil pemeriksaan digital forensik, Satreskrim juga menemukan adanya pola komunikasi yang serupa pada beberapa grup lain yang digunakan tersangka. Di dalam grup-grup tersebut, para pelaku memanfaatkan fitur anonim dan sistem jual-beli tertutup untuk menawarkan berbagai bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

“Polanya hampir sama, mereka mengunggah foto, memberikan deskripsi singkat, kemudian membuka ruang negosiasi melalui pesan pribadi. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi yang menunjukkan bahwa aktivitas jual-beli ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu wilayah. Beberapa pembeli berasal dari luar daerah, bahkan ada yang berasal dari provinsi berbeda,” terangnya.

Disebutnya, memperkuat dugaan bahwa jaringan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi sudah terstruktur dan memiliki peran masing-masing, baik sebagai pemasok, perantara, maupun pembeli.

“Temuan-temuan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta pihak lain yang turut terlibat. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar yang terjadi melalui platform digital tersebut,” ucapnya dengan tegas.

Disebutkan Kapolrestabes pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dengan menangkap seorang tersangka berinisial OT di kawasan Medan Johor. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kulit trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya, termasuk seekor beruang madu.

“Tersangka OT menggunakan medsos sebagai sarana untuk memasarkan barang ilegal tersebut. Modusnya adalah mempublikasikan foto atau penawaran secara terbuka, kemudian melanjutkan transaksi melalui pesan pribadi atau jaringan komunitas tertentu,” tuturnya.

Dia menambahkan, petugas mengungkapkan bahwa harga kulit trenggiling yang diperdagangkan mencapai sedikitnya Rp 1,2 juta per kilogram. Barang tersebut kemudian dapat dijual kembali di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Informasi yang kami peroleh, tersangka OT sedang menunggu calon pembeli ketika ditangkap di kawasan Medan Johor. Transaksi dilakukan setelah komunikasi melalui platform medsos. Hingga kini, aparat masih terus memantau aktivitas berbagai komunitas daring yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi, baik yang beroperasi melalui marketplace, medsos, maupun jalur konvensional dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” lanjut Kapolrestabes.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tambah Calvijn.

Sementara itu perwakilan dari Balai KSDAE, Patar menuturkan bahwa kedua satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Perlindungan mencakup satwa hidup, mati, maupun bagian-bagiannya.

“Satwa-satwa ini dilindungi karena berada dalam ancaman kepunahan. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikannya,” imbaunya.

Disebutkan Patar, beruang madu diketahui hanya hidup di Pulau Sumatra dan Kalimantan, sementara trenggiling tersebar di kawasan tropis termasuk Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Menurutnya, perburuan beruang madu kerap dilakukan untuk dijadikan pajangan, sedangkan trenggiling banyak diburu karena permintaan pasar luar negeri untuk kebutuhan obat tradisional, terutama dari negara seperti Cina dan Thailand.

“Kita menegaskan bahwa upaya penindakan bersama kepolisian merupakan langkah penting untuk mencegah kepunahan dan menjaga kelestarian satwa bagi generasi mendatang,” harap Patar.

Ditambahkannya, untuk perdagangan ilegal terhadap satwa di wilayah yang dilindungi ini, seperti yang disampaikan Pak Kapolrestabes, praktik tersebut dilakukan secara tertutup dan terselubung. Pelakunya biasanya merupakan orang-orang yang memang memiliki minat khusus.

“Terkait pola peredarannya, umumnya transaksi dilakukan berdasarkan pesanan terlebih dahulu. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa tingkat kejahatan ini banyak terjadi karena ada pemesanan sebelumnya. Namun, ada juga kasus ketika para pelaku kebetulan menemukan satwa tersebut saat masuk ke kawasan hutan, lalu mereka menangkapnya terlebih dahulu dan kemudian menawarkan melalui jaringan atau media kepada siapa pun yang berminat. Dengan demikian, praktik ini berjalan mengikuti mekanisme ekonomi, yaitu adanya permintaan dan penawaran,” pungkasnya.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tahun Berlangsung, Jual Bayi Dibandrol Seharga Rp10 -15 Juta

    Tiga Tahun Berlangsung, Jual Bayi Dibandrol Seharga Rp10 -15 Juta

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore. (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tiga tahun beroperasi, sindikat penjual bayi antar provinsi  yang dibongkar Polda Sumut telah menjual 8 bayi. Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko […]

  • Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Karo Berjalan Hikmad

    Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Karo Berjalan Hikmad

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kasdim 0205/TK Mayor J. Siboro, Wadanyon 125/SMB Mayor Inf Fonseven, Ketua PN Kabanjahe Paul Marpaung melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kabanjahe dalam rangkaian Hari Pahlawan 2025, Senin (10/11). Foto: Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Upacara peringatan Hari Pahlawan ke-80 tahun 2025 di halaman Kantor […]

  • Polsek Tigabinanga Hadiri dan Pengamanan Pelaksanaan MTQ Ke-4 di Pondok Pesantren Sirajul Huda Tigabinanga

    Polsek Tigabinanga Hadiri dan Pengamanan Pelaksanaan MTQ Ke-4 di Pondok Pesantren Sirajul Huda Tigabinanga

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Polsek Tigabinanga menghadir sekaligus melakukan pengamanan dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-4 tingkat Kecamatan dilaksanakan di aula Pondok Pesantren Sirajul Huda Kuala Baru, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kamis (29/5/2025). MTQ dihadiri berbagai unsur pemerintah, Camat Tigabinanga Novalina Kartika Sari br Karo SE,  Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun, diwakili oleh Iptu Edi […]

  • Puting Beliung Terjang Dua Desa di Sergai, Puluhan Rumah Rusak

    Puting Beliung Terjang Dua Desa di Sergai, Puluhan Rumah Rusak

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sejumlah rumah alami kerusakan akibat angin puting beliung di Kecamatan Telukmengkudu dan Tanjungberingin, Jumat (10/10/2025).(Foto: Dok/ Warga) SERGAI (tri3news.com) – Hujan deras disertai petir dan angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Telukmengkudu dan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),  Jumat malam (9/10/2025). Bencana alam ini menyebabkan sedikitnya 21 rumah warga mengalami kerusakan. Kedua desa terdampak […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kepala SMAN 16 Medan, ditahan Kejari Belawan, dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, Senin (8/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)     BELAWAN (tri3news.com) – Kepala SMAN 16 Medan, RA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023, […]

  • Menhut Targetkan Penanaman Mangrove M4CR Seluas 15.387 Hektar di 4 Provinsi

    Menhut Targetkan Penanaman Mangrove M4CR Seluas 15.387 Hektar di 4 Provinsi

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Menhut Raja Juli Antoni didampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dan lainnya, nanam mangrove, Rabu (10/9/2025). (Foto: Dok/humas) MEDAN (tri3news.com) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan kick off Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Medan, Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu Menhut menyebut bahwa target rehabilitasi mangrove dengan luasan mencapai 15.387 hektar akan dilakukan […]

expand_less