Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial RG (32) warga Jalan Pasaribu Dusun I Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang diringkus di satu rumah Jalan Setia Jadi Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan itu turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025) menjelaskan penangkapan terhadap RG berawal Dumas yang diterima Satres Narkoba terkait peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Jadi Gang Buntu.

“Menindaklanjuti Dumas tersebut Tim Satres Narkoba, Kamis (3/7/2025) sore melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO),” ujarnya.

Lanjutnya, tak berapa lama dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RG dan saku celananya ditemukan dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram dan uang Rp 20 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram miliknya itu dibelinya dari seorang pria berinisial Ag alias Ruak-ruak (DPO) melalui Bramjah di Kampung Kubur. Narkoba tersebut diakuinya akan dijualnya kembali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjual narkoba dan mendapatkan upah Rp 20 ribu.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less