Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat AKP Ainul Yaqin memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat perdagangan bayi, di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kamis (15/1/2026).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Johor. Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya pria.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat AKP Ainul Yaqin dalam keterangan persnya di lokasi kejadian, Kamis (15/1/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala. Rumah tersebut kerap didatangi perempuan, termasuk ibu hamil.
“Setelah dilakukan penggerebekan pada Sabtu, 13 Desember 2025, kami mengamankan seorang wanita berinisial BS yang saat itu masih dalam kondisi hamil,” ujar Calvijn.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, polisi mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HD, yang diduga sebagai pelaku utama. HD menjalankan aksinya dengan modus adopsi anak, namun disertai imbalan uang dan kriteria bayi sesuai permintaan pemesan.
“Untuk menjalankan aksinya, HD dibantu asistennya berinisial HT yang bertugas menyiapkan tempat penampungan ibu hamil serta membuat akun media sosial guna menawarkan adopsi bayi. Dalam praktiknya, HD juga bekerja sama dengan dua bidan berinisial HR dan VL, yang berperan sebagai penyalur bayi,” ungkapnya.
Selain itu ditambahkan Kapolrestabes, turut diamankan J, seorang sopir kendaraan daring yang diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta untuk mengantar bayi, serta N yang berperan sebagai perantara. Sementara pasangan suami istri berinisial K dan S diketahui telah menjual bayi mereka dan menerima uang dari hasil transaksi tersebut.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Calvijn dengan tegas.
“Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan sindikat terungkap,” tambah Kapolrestabes mengakhiri.(R1)



Saat ini belum ada komentar