Polrestabes Medan Bongkar Sarang Penadah Botot, 159 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Terungkap
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba, di penadah Samuel Botot Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (3/11/2025).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba dan meringkus 219 tersangka selama periode 25 hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasi Humas, AKP Halashon Sihotang dalam keterangan persnya di lokasi penadah Samuel Botot Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (3/11/2025).
Disampaikan Kapolrestabes, dari total kasus yang diungkap, 219 tersangka berhasil diamankan, dengan 76 orang atau sekitar 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saya tegaskan, Samuel Botot merupakan tempat penadah barang curian. Ini yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” katanya dengan tegas.
Ia menambahkan, barak-barak narkoba yang diamankan berada di pinggiran sungai, pihaknya akan terus menelusuri lokasi lain yang dibangun oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
“Rincian kasus menunjukkan 15 kasus begal dengan 22 tersangka, di mana 11 tersangka melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor, 4 handphone, klewang, tang, parang, celana, jaket, BPKB, kaos, set kunci T, dan uang tunai Rp 100 ribu” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolrestabes, kasus rayap besi/kayu tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka, serta menyita handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon. Alat yang digunakan pelaku meliputi becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.
“Kasus pompa, barak dan loket narkoba tercatat 81 kasus dengan 95 tersangka, serta menyita 32,35 gram sabu. Geng motor dan tawuran tercatat tiga kasus dengan 6 tersangka, dengan barang bukti berupa cocor bebek, celurit, anak panah, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Sementara premanisme/pemerasan tercatat satu kasus dengan satu tersangka,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya memutus mata rantai bisnis kejahatan. Para tersangka mencuri karena mengetahui pasar untuk menjual hasil kejahatannya, dan barang-barang itu ditampung di botot tertentu. Dengan menindak penadah, pelaku akan kesulitan menjual hasil kejahatannya. Polrestabes Medan juga melakukan prarekonstruksi kasus penjualan besi curian, di mana barang diterima, ditimbang, diberi harga dan dibayar tanpa ditanya asalnya.
“Wilayah prioritas seperti Medan Sunggal, Medan Tembung dan Medan Timur menjadi fokus pengawasan agar masyarakat merasa aman. Semua laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti di lapangan. Pelaku yang berani melawan petugas, merampas barang bukti, menyerang petugas atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas,” imbaunya.
Calvin juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepolisian, dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana di Kota Medan.
“Polrestabes Medan berkomitmen membumihanguskan stigma rayap besi di Kota Medan. Salah satu yang menjadi fokus untuk memutuskan stigma tersebut dengan menutup tempat-tempat usaha yang menampung barang-barang curian seperti panglong maupun botot,” janjinya.
Menurut Kapolrestabes, kasus-kasus seperti rayap besi tersebut sering terjadi di depan mata dan menjadi keresahan di Kota Medan. Para tersangka dijadikan tangan oleh para penadah untuk meraup keuntungan.
“Hal ini kami sedang mendalami ada jaringan tertentu terkait dengan ini. Kemana barang-barang ini dijual oleh botot. Pasti ada yang di atasnya. Tidak mungkin semua ditampung ada disini. Pasti ada atasannya dan dijual kembali. Ini menjadi konsen kami,” terangnya.
Dari hasil interogasi sambung Kapolrestabes, para tersangka rayap besi menjual barang curiannya seharga Rp 5 ribu hingga Rp 6 ribu untuk 1 Kg. Sementara untuk kayu kusen seharga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Sederhana memang, tapi masif dan berulang. Sehingga para penadah, panglong ataupun botot ingin membelinya.
“Kita sengaja merilis para tersangka di botot milik S yang terletak di Jalan Haji Anif. Pasalnya, gudang botot yang telah beroperasi beberapa tahun itu kerap menampung hasil curian. Kini gudang tersebut telah diberi garis polisi. Saya juga ultimatum tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan. Disini sudah sering terjadi dan yang sudah kami ungkap ada dua kasus dengan 8 tersangka. Namun pemiliknya S masih kita kejar,” pungkasnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar