Polres Tapteng Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

Terduga pengedar narkoba dibekuk oleh personel Sat Narkoba Polres Tapteng. (Foto: dok. Humas Polres Tapteng)
TAPTENG (tri3news.com) – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ia mengatakan, personel berhasil menyita sabu-sabu mencapai 12,61 gram dari tangan kedua terduga.
“Pada Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” jelas AKP Gunawan Sinurat dalam siaran persnya, Sabtu (15/11/2025).
“Saat penangkapan RSAH, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial TRS,SH, dan SSH,” lanjutnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi terhadap RSAH, terungkap bahwa barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial E.M.M (26) di Kota Sibolga.
“Di lokasi penangkapan EMM, kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP yang saat itu berada di dalam kamar hotel Mutiara,” bebernya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain enam paket narkotika jenis sabu-sabu 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok, satu kotak HP Vivo, enam plastik klip kosong dan satu unit HP Samsung.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut. (R1)


Saat ini belum ada komentar