Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Shabu di Tigabinanga

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Shabu di Tigabinanga

  • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Seorang pria berinisial HS(33), warga Kecamatan Tigabinanga, diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis shabu,  Kamis(8/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Perumahan Rakyat, tepat di depan sebuah gudang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,37 gram netto. Selain itu, turut disita dua buah plastik bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba,” ujar AKBP Eko Yulianto, Rabu(14/5) di Mapolres Tanah Karo.

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.Dan ditahan di Mapolres Tanah Karo .

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Karo, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya yang terhubung dengan tersangka.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan Karo yang bersih dari Narkoba. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Enam Gubuk Dibongkar

    Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Enam Gubuk Dibongkar

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memimpin GSN dan membakar barak narkoba di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Minggu (28/12/2025).(Foto Dok/Polrestabes Medan) MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan kembali menggelar Gerakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut […]

  • Edarkan Uang Palsu di Perbaungan, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

    Edarkan Uang Palsu di Perbaungan, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi, Rabu (25/2/2026).(Foto: Dok/ Polsek Perbaungan) SERGAI (tri3news.com) – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial FL (67) warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diamankan polisi usai diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan, Kelurahan Batangterab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Rabu (25/2/2026) […]

  • Seorang Petani Edarkan Ganja Diringkus Polisi

    Seorang Petani Edarkan Ganja Diringkus Polisi

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat.    Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal Desa Nangbelawan, ditangkap petugas di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui keterangannya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah […]

  • Maruarar Sirait Minta Dukungan Kepala Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah Termasuk Rumah Subsidi

    Maruarar Sirait Minta Dukungan Kepala Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah Termasuk Rumah Subsidi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    FOTO BERSAMA :Bupati Taput  Jonius Taripar Hutabarat,  Bupati Toba Effendi Napitupulu, Bupati Pakpak Barat Franc Bernhard dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun foto bersama  saat menghadiri Diskusi dengan  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dinas Kominfo Samosir). JAKARTA (tri3news.com) – […]

  • Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku saat Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan

    Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku saat Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan terkait PMI ilegal di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025). (Foto/Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Subdit IV Reknata Dirreskrimum menggerebek sebuah gudang ikan yang dijadikan tempat penampungan 38 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu dini […]

  • Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto […]

expand_less