Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pemuda inisial MIK diduga pengedar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Senin (26/1/2026).(Foto dok/ Humas Polres Karo)
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pemuda inisial MIK (19) diduga pengedar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Senin (26/1/2026) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone android merek Samsung warna putih.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede SH menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa (03/2) pagi, di Mapolres.
Saat ini, tersangka MIK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) thn 2009 ttg Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(R3)



Saat ini belum ada komentar