Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Berastagi

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Berastagi

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 316
  • comment 0 komentar

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, Rabu (8/10/2025) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kecamatan Berastagi. Korban diketahui seorang perempuan sebut saja Bunga.

 Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Korban sudah membantah tuduhan itu, namun pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya,” jelas AKP Eriks, Kamis (9/10/2025) di Mapolres.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Tanah Karo. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencabulan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

    Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 366
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama Mei 2025 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) yaitu sebesar USD121,15 per ton. Angka ini naik tipis dari periode sebelumnya USD0,95 atau naik tipis 0,79% dibandingkan dengan HBA Periode Kedua […]

  • Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba, 100 Kg Sabu Disita dan 4 Pelaku Diringkus

    Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba, 100 Kg Sabu Disita dan 4 Pelaku Diringkus

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan sindikat peredaran narkotika sebanyak 100 kilogram jenis sabu-sabu antarprovinsi. Hal tersebut terungkap saat press rilis yang dilakukan Polda Sumut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan memberi penjelasan pengungkapan pengiriman 100 kg sabu, Sabtu (17/5/2025)  […]

  • Bupati Simalungun Apresiasi  Peresmian Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    Bupati Simalungun Apresiasi  Peresmian Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Simalungun – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih didampingi Ketua TP PKK  Ny Darmawati Anton Achmad Saragih mengapreasi peresmian monumen Raja Sang Naualuh Damanik. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peresmian Monumen Raja Sang Naualuh Damanik te di Jalan Sang Naualuh, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sabtu (26/4/2025). Bupati Simalungun,  Anton Achmad Saragih sekaligus […]

  • Ratusan Warga Karo Pengungsi Erupsi Sinabung di Riau, Mengadu Nasib Kepada Presiden Prabowo

    Ratusan Warga Karo Pengungsi Erupsi Sinabung di Riau, Mengadu Nasib Kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 573
    • 0Komentar

    RIAU (tri3news.com) – Ratusan kepala keluarga warga Karo di Desa Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diultimatum oleh pemerintah setempat untuk meninggalkan lahan dan lokasi tempat tinggal mereka sampai pada 22 Agustus 2025. Rencana tindak lanjut pemerintah untuk melakukan relokasi, hingga pemerintah Riau memberikan batas waktu untuk segera mengosongkan lahan atau tempat tinggal mereka. Pada hal […]

  • Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

    Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025) di Kejati Sumut.(Foto: Dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Kejati Sumut menahan  tersangka Irwan Peranginangin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama […]

  • Menpora Dito Harap Industri Balap Motor Tanah Air Terus Berkembang

    Menpora Dito Harap Industri Balap Motor Tanah Air Terus Berkembang

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta (tri3news.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengapresiasi penyelenggaraan OnePrix 2025 yang akan berlangsung di empat kota dalam empat putaran. Salah satu seri balapan ini akan digulirkan pada malam hari. Hal tersebut disampaikan Menpora Dito kepada wartawan di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu (30/4). Menpora Dito berharap, industri olahraga […]

expand_less