Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Amankan 2 Warga Lingga Pengedar dan Pemilik Ladang Ganja

Polres Tanah Karo Amankan 2 Warga Lingga Pengedar dan Pemilik Ladang Ganja

  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 2 warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dari hasil pengungkapan, petugas juga menemukan ladang ganja siap panen.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan adanya dua pelaku yang telah diamankan, masing masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode undercover buy, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.

“Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru,” ungkap Kapolres, Sabtu (14/6/2025) di Mapolres.

Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja dengan harga Rp 150 ribu. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150 ribu.

“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” terang Kapolres.

Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen. Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa ia adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi komitmen Polres Tanah Karo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar hingga ke tingkat produsen,” tegas Kapolres. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less