Polres Sergai Bongkar Modus Peredaran Uang Palsu, 116 Lembar Diamankan
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 65
- comment 0 komentar

Kasatreskrim Polres Sergai beserta jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu, Selasa (30/12/2025).(Foto:Dok/Ist)
SERGAI (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (30/12/2025)
Menurutnya, setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mempergunakan uang rupiah yang diketahui palsu diancam pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk menyewa mobil. Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan 10 lembar uang palsu yang sebelumnya telah beredar tersebut dari pemilik mobil.
“Dari tangan terduga pelaku, diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil rental, sementara 106 lembar ditemukan saat dilakukan penangkapan. Total uang palsu yang diamankan 116 lembar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian rupiah
Dikatakan, uang tersebut tidak memakai kertas khusus emisi rupiah, tidak ada benang pengaman dan tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar UV, tidak terdapat elemen pengaman seperti Rectoverso dan kualitas cetakan dan ketebalan permukaan berbeda dari standar Bank Indonesia.
“Seluruh indikator mengarah bahwa uang itu palsu,” lanjutnya.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku memperoleh uang tersebut di jalan. Namun penyidik masih terus mendalami untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan jaringan.
“Kami tidak hanya berdasar pada pengakuan. Pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pemasok atau pelaku lain,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, dengan menerapkan metode 3D, yakni (Dilihat) periksa tanda air dan elemen khusus, (Diraba), rasakan cetakan timbul dan (Diterawang), pastikan ada benang pengaman dan Rectoverso
“Laporkan bila menemukan uang yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar