Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Terlibat Narkoba, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025
- visibility 34
- comment 0 komentar

MEMAPARKAN : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi PJU memaparkan penangkapan tersangka narkoba, AH alias Agus, dengan barang bukti sabu hampir 1 Kg, Kamis (8/5/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. (Foto/ Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
RANTAUPRAPAT (tri3news.com) - Polres Labuhanbatu mengamankan seorang warga beserta sabu hampir 1 kilogram dari rumahnya. Pria itu tertangkap menyimpan sabu hampir 1 kilogram dan diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba di Rantauprapat, dan penyalahgunaannya.
“Polres Labuhanbatu berkomitmennya memerangi peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba, kemarin menangkap seorang tersangka narkoba berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin dan Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Ia menjelaskan kasus ini diungkap Tim 2 Unit II Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Sopar Budiman bersama Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
“Tim menangkap tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Tersangka ditangkap di Gang PGA,” sebut Choky.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu satu bungkus plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang seberat 920 gram (bruto). Sabu tersebut disimpan dalam tanah di samping rumah tersangka. Kemudian, 8 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 3,06 gram (bruto), saty bungkus (plastik klip kecil) berisi sabu seberat 0,16 gram (bruto), beserta barang lainnya termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan “Matahari”, dan HP Vivo warna merah.
“Pelaku mengakui sabu dan barang bukti lain tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek. Saat ini Cuek menjadi buronan dan masih dalam pencarian,” kata Kapolres.
Ia menambahkan selain menyimpan sanu, AH juga mengaku bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.
“Sebagian sabu yang ditemukan di rumah tersangka untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut juga diperoleh dari BI alias Cuek,” sebutnya.
Tersangka AH ditahan di sel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dalam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka yang lebih luas,” kata Kapolres. Ia menjelaskan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” katanya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Narkoba musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami,” pungkasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. (R1)

TERSANGKA : Tersangka yang ditangkap dalam kasus Narkoba saat pemaparan di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (8/5/2025). (Foto/ Dok/Humas Polres Labuhanbatu).
Saat ini belum ada komentar