Polisi Ringkus Perempuan Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tiganderket
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar

Seorang perempuan inisial LPG (44) kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis(5/3/2026).(Foto Dok/Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Polsek Payung Polres Tanah Karo, meringkus seorang perempuan paruh baya inisial LPG (44) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
LPG (44) warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di desa tersebut setelah sebelumnya personel kepolisian melakukan penyelidikan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Polsek Payung melakukan kegiatan kepolisian di wilayah tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasat, Jumat (6/3/2026) siang di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam keadaan lembab dengan berat netto 25,09 gram.
Selain itu, turut diamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu, satu plastik assoy warna hitam, satu plastik hijau bertuliskan Milo, satu unit handphone Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 609 ayat (1) huruf A Pasal 111 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.(R3)



Saat ini belum ada komentar