Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Medan
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi pelaku pengedar upal berinisial MN di Mapolsek, Senin (29/9/2029).(Foto/Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial MN (39) warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (29/9/2025) mengatakan tertangkapnya pelaku berawal saat dua saksi atas nama Prania Sinamo (18) dan Sri Devi (33) sedang bekerja sebagai kasir di pasar malam Nusantara Ceria lapangan Citra Garden Jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Ranti.
“Kedua saksi Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB sedang melayani pembeli tiket, karena saat itu kondisi di pasar malam sedang ramai. Tiba-tiba seorang pria (pelaku) datang membeli 1 lembar tiket wahana seharga Rp 10.000. Dimana pelaku saat itu membeli tiket dengan menggunakan uang Rp 50.000 dan saksi memberikan kembalian uang Rp 40.000,” ujarnya.
Lanjut Iptu Poltak, setelah itu pelaku langsung pergi. Kedua saksi mengecek uang Rp 50.000 yang diberikan pelaku tadi, dan ternyata itu palsu. Uang tersebut kemudian dipisahkan dan disimpan oleh saksi. Tak berapa lama pelaku MN kembali lagi untuk membeli tiket dan memberikan uang Rp 50.000 kepada saksi.
“Saksi mengecek uang tersebut, dan ternyata palsu seperti uang yang pertama kali diberi. Kedua saksi mengatakan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. Namun pelaku langsung mengambil kembali uangnya dan kabur. Kasir tersebut memberitahukan hal itu kepada kasir yang lain agar waspada dengan pelaku yang mengedarkan uang palsu,” ungkapnya.
Masih kata Kanit Reskrim, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 00.00 WIB pasar malam tutup, dan kedua saksi menyetor uang kasir. Saat dihitung, uang yang disetor kedua saksi ada 2 lembar uang Rp 50.000 palsu. Pihak pasar malam kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
“Minggu sekira pukul 21.00 WIB, saya dan anggota melakukan penyelidikan di pasar malam yang saat itu sedang ramai pengunjung. Kita saat itu melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari saksi, sedang menuju ke salah satu loket pembelian karcis. Saat membeli karcis dan menyerahkan uang kepada kasir, kita langsung menangkap pelaku,” katanya dengan tegas.
Ditambahkan Poltak, dia bersama anggotanya langsung menggeledah tubuh pelaku dan menemukan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000. Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika upal tersebut diperolehnya dari temannya, Iwan alias Upal di daerah Simalingkar yang saat ini dalam pengejaran petugas
“Pelaku mengaku sudah sering membelanjakan upal tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan guna menyelidiki apakah pelaku merupakan salah satu sindikat pembuatan dan peredaran upal atau tidak,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(R1)


Saat ini belum ada komentar