Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Jalanan Modus Berpura-pura Menolong
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

Ditreskrimum Polda Sumut (Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditreskrimum mengungkap kasus kejahatan jalanan modus berpura-pura menolong korbannya karena kendaraannya mengalami pecah ban di Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pelaku yang diamankan itu bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19) dan Muhammad Arief (47) warga Kecamatan Medan Denai.
Dirreskrimum, Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, awalnya personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan kepada korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/10/2025) lalu.
“Korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraanya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” ucapnya, Selasa (4/11/2025).
Saat korban menghentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Selanjutnya, salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban.
Ricko menyebut kasus kejahatan jalanan yang dialami korban dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Kemudian ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, personel mendapati dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu personel di lapangan bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Disebutnya, terhadap kedua pria yang diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing, MF. Saat dilakukan interogasi mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraannya kepada penadah.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deliserdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu,” ucapnya.
Lanjutnya, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku itu disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan,” jelasnya.
Untuk peran ketiga pelaku yang diamankan itu yakni pelaku Ferry Fernandos L Tobing berperan membawa kabur sepeda motor korban dan berstatus sebagai residivis.
Sementara, pelaku MF berperan sebagai lodes (dibonceng) dan pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan kepada penadah barang curian.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar