Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu 29 Kg di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar

Ditresnarkoba Polda Sumut (Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Ditresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba sindikat jaringan internasional asal Thailand di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (8/3/2026).
Dalam upaya penggagalan tersebut, seorang kurir berinisial M berhasil diringkus dengan barang bukti sabu siap edar seberat 29 kilogram.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan, awalnya personel menerima dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke luar daerah.
“Berdasarkan informasi itu, personel Ditresbarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial M saat berada di SPBU SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Sambung Andy, dari tangan pelaku disita barang bukti sabu siap seberat 29 kg yang rencananya akan mati di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku M merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.
“Kepada pelaku pelaku M ini awalnya dikenalkan oleh saudaranya yang bernama R namun berdomisili di luar negeri tepatnya di Thailand berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu puluhan kilo itu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe,” ucapnya.
Disebutnya, pelaku M sudah tiga kali mengantarkan barang bukti sabu ke daerah Jambi, Lhokseumawe dan Pekanbaru. Untuk upah yang diterima pelaku mencapai puluhan juta.
“Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus sindikat jaringan peredaran narkoba internasional itu masih terus dikembangkan karena dikendalikan di Lapas Aceh,” tandasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar