Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) –  Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat (20/6/2025).

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendri.    (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPP Bogor Raya Prihatin, Air Hasil Pemusnahan Miras di Mapolresta Bogor Timbulkan Bau Tak Sedap

    KPP Bogor Raya Prihatin, Air Hasil Pemusnahan Miras di Mapolresta Bogor Timbulkan Bau Tak Sedap

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 984
    • 0Komentar

    Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu saat pemusnahan Miras di Mapolresta Bogor Kota.(Foto Dok: KPP Bogor Raya)     BOGOR (tri3news.com) – Kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) di Mapolresta Kota Bogor, air hasil pemusnahan mengalir keluar area kantor dan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lokasi pemusnahan. Hal ini mendapat perhatian publik karena terjadi di […]

  • Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi

    Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat AKP Ainul Yaqin memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat perdagangan bayi, di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kamis (15/1/2026).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Johor. Dalam pengungkapan […]

  • Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Direktur, Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo I

    Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Direktur, Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo I

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Suasana saat kedua tersangka korupsi digiring petugas dari ruang periksa Kejati Sumut ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Rutan Klas IA Medan, Kamis (25/9/2025).(Foto :dok/ Penkum kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (25/9/2025) menahan dua orang mantan pejabat setingkat direktur pada Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I (Persero) setelah ditetapkan […]

  • Bawa Sabu 2 Kg , Calon Penumpang Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

    Bawa Sabu 2 Kg , Calon Penumpang Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Petugas melalukan penggeledahan terhadap koper Wendi, Selasa (20/1/2026) di Bandara Kualanamu. (Foto.Dok/Bandara Kualanamu). KUALANAMU (tri3news.com) – Diduga membawa narkotika jenis sabu dalam koper barang bawaannya, seorang calon penumpang pesawat Citilink, Wendi (24) warga Desa Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,Provinsi Aceh, ditangkap petugas Avsec dan Bea Cukai, Selasa (20/1/2026) pukul 4.25 […]

  • Unit Intel Kodim 0207/SML Ringkus 7 orang Diduga Jaringan Peredaran Narkotika

    Unit Intel Kodim 0207/SML Ringkus 7 orang Diduga Jaringan Peredaran Narkotika

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Unit Intel kodim 0207/SML berhasil mengamankan tujuh orang terduga pengedar dan pengguna narkoba diamankan bersama barang bukti, Selasa (27/1/2026).(Foto: Dok/Intel) SIMALUNGUN (tri3news.com) – Unit Intel Kodim 0207/SML berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, tujuh orang terduga pengedar dan pengguna narkoba diamankan bersama barang bukti. Penindakan pertama dilakukan, […]

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 150 Miliar dari PT DMKR, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 150 Miliar dari PT DMKR, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jeffery, Kasidik Arif Kadarnan, Plh kasi Penkum M Husairi, Ketua Tim Penyidik Victor Sitorus, saat konfensi pers, Rabu (22/10/2025) di Kejati Sumut.(Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar menegaskan, penegakan di kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi, tidak hanya semata mata menghukum […]

expand_less