PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Hutang Pemkab Deliserdang kepada Rekanan
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 58
- comment 0 komentar

Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam. (Foto.Dok/PH pemohon)
LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, dengan pengamanan Polresta Deliserdang, Senin (6/10/2025) di ruangan Kadis SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) Deliserdang di Lubukpakam.
Putusan eksekusi sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, dibacakan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, disaksikan Kabag Hukum Setdakab, Muslih Siregar selaku termohon dan kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu dan Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin B Damanik.
Usai eksekusi, Azhar Siregar mengatakan, PN Lubukpakam sudah melaksanakan eksekusi dengan cara membacakan putusan eksekusi dan membuat berita acara ditandatangani pelaksana eksekusi dan pihak pemohon, serta pihak pengamanan.
Pada putusan eksekusi itu disebutkan menghukum tergugat (Pemkab Deliserdang) untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material sebesar Rp 1.998.400.000, dan bunga 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan tergugat untuk menganggarkan hutang bahan/materil berupa Aspal Iran Aquo, kedalam RAPBD Deliserdang, pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, mengatakan, pihaknya sudah menunggu eksekusi tersebut sekira 11 tahun. Menurutnya, jika tergugat membayar lunas utang tersebut saat ini, pihak Pemkab Deliserdang harus membayar Rp 2.238.208.000, yakni utang dasar Rp 1.998.400.000, ditambah bunga Rp 239.808.000.
“Artinya akibat memperlambat pembayaran itu, daerah sudah menambah kerugian hingga Rp 239.808.000, akibat beban bunganya” jelasnya.
Lebih lanjut Joko katakan, tahun 2023, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, sudah menyurati Pemkab, agar melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. (R1)


Saat ini belum ada komentar