Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Deliserdang » PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Hutang Pemkab Deliserdang kepada Rekanan

PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Hutang Pemkab Deliserdang kepada Rekanan

  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam. (Foto.Dok/PH pemohon)

LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, dengan pengamanan Polresta Deliserdang, Senin (6/10/2025) di ruangan Kadis SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) Deliserdang di Lubukpakam.

Putusan eksekusi sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, dibacakan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, disaksikan Kabag Hukum Setdakab, Muslih Siregar selaku termohon dan kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu dan Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin B Damanik.

Usai eksekusi, Azhar Siregar mengatakan, PN Lubukpakam sudah melaksanakan eksekusi dengan cara membacakan putusan eksekusi dan membuat  berita acara ditandatangani pelaksana eksekusi dan pihak pemohon, serta pihak pengamanan.

Pada putusan eksekusi itu disebutkan menghukum tergugat (Pemkab Deliserdang) untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material sebesar Rp 1.998.400.000, dan bunga 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan tergugat untuk menganggarkan hutang bahan/materil berupa Aspal Iran Aquo, kedalam RAPBD Deliserdang, pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, mengatakan, pihaknya sudah menunggu eksekusi tersebut sekira 11 tahun. Menurutnya, jika tergugat membayar lunas utang tersebut saat ini, pihak Pemkab Deliserdang harus membayar Rp 2.238.208.000, yakni utang dasar Rp 1.998.400.000, ditambah bunga Rp 239.808.000.

“Artinya akibat memperlambat pembayaran itu, daerah sudah menambah kerugian hingga Rp 239.808.000, akibat beban bunganya” jelasnya.

Lebih lanjut Joko katakan, tahun 2023, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, sudah menyurati Pemkab, agar melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Antusias Peringati Hari Jadi  Kabupaten Karo  ke-80

    Masyarakat Antusias Peringati Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bupati Karo Antonius Ginting foto bersama dengan unsur Forkopimda pada saat puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80 di Lapangan Samura,  Kabanjahe,Minggu,(8/3/2026) petang. (Foto/Dok/NG) KARO (tri3news.com) – Puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80 di Lapangan Samura, Kabanjahe. dilaksanakan dengan antusias dan meriah, Minggu,(8/3/2026) petang. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80 tahun ini mengusung tema […]

  • Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dua pengedar ilegal zat Keytamine diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut) ASAHAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten […]

  • Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

    Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Karo –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan berbasis nilai keagamaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., meresmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif sekaligus sarana air bersih di Desa Penampen, Kecamatan Tiganderket, Rabu (23/4). Peresmian itu […]

  • Pemkab Deliserdang Rencana Relokasi Pelaku UMKM di Simpang Kayu Besar

    Pemkab Deliserdang Rencana Relokasi Pelaku UMKM di Simpang Kayu Besar

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan tinjau lahan di area eks Gudang Sentral PTPN 1 Regional 1, Tanjungmorawa, Jumat (20/2/2026).(Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang) TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana akan merelokasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di kawasan Simpang Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa atau Simpang Kayu Besar ke […]

  • Residivis Narkoba Ditangkap di Kinangkong, Polres Tanah Karo Sita Sabu 8.38 Gram

    Residivis Narkoba Ditangkap di Kinangkong, Polres Tanah Karo Sita Sabu 8.38 Gram

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 750
    • 0Komentar

    Tersangka berinisial KDS warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram, Senin (10/11/2025). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial KDS (41) warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, dengan barang bukti […]

  • Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba

    Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria diduga bandar narkoba, Minggu (1/3/2026). (Foto: Dok/Polres) SIMALUNGUN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek satu kamar kos-kosan di Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria diduga bandar narkoba diamankan. “Satu pelaku diamankan beserta puluhan plastik klip sabu siap edar,” […]

expand_less