Pasutri Simpan Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

Pasutri dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Syahrudin (46) dan Agustina Anggriyani (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/11/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (11/11/2025) malam, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi warga dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memastikan sasaran orang sesuai target.
“Untuk memastikan kebenarannya, tim melakukan undercover buy, dengan salah satu personel berpura-pura sebagai pembeli,” ujar Kasat.
Tak lama kemudian, Agustina datang berboncengan dengan suaminya Syahrudin menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat petugas menanyakan barang bukti, tersangka Syahrudin sempat meminta uang terlebih dahulu. Namun ketika didesak, Syahrudin pergi dan kembali sekitar 10 menit kemudian sambil memperlihatkan sabu kepada petugas.
Saat itulah Kanit I Ipda Warman Siallagan bersama tim langsung bergerak melakukan penangkapan, namun Syahrudin sempat mencoba membuang satu paket sabu yang dibawanya, sedangkan istrinya berusaha menghalangi petugas agar suaminya bisa melarikan diri. Namun upaya itu gagal, keduanya langsung diamankan bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi di lokasi, Syahrudin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke kediamannya. Dibawah saksi RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi satu paket sabu di dalam kamar, beserta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Total barang bukti sabu yang disita sebanyak dua paket dengan berat 2,55 gram,” jelas Irwanta.
Lanjut Kasat, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar