Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Polisi

  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
  • visibility 225
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Pasangan suami istri (pasutri) masing-masing berinisial FNP (34) dan EM alias Eta (42) keduanya warga Jalan KH Wahid Hasyim Gang Stasiun Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (16/7/2025).

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Johar Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah itu, disita puluhan plastik klip berisi sabu dan uang tunai ratusan ribu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025) menerangkan penangkapan terhadap pasutri itu berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Jalan Johar Gang Berdikari.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas mencurigai satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” ujarnya.

Tak menunggu waktu lama sambung Thommy, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) dan meringkus seorang pria berinisial FNP dan seorang wanita, EM alias Eta. Saat diinterogasi, keduanya mengaku berstatus pasutri.

“Saat digeledah, dari bawah bangku ditemukan 23 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,7 gram. Serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar RP  411.000 dari saku celana EM alias Eta. Keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kembali. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi,  pasutri itu mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba. Tersangka membeli sabu dari seorang pria dengan panggilan Taufiq (DPO) di Jalan Airlangga, Kampung Kubur.

“Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Thommy.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PGI Kecam Pelarangan Ibadah di Padang

    PGI Kecam Pelarangan Ibadah di Padang

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty. /Foto: Repro PGI   JAKARTA (tri3news.com) – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan intoleransi berupa pelarangan beribadah di rumah doa yang juga tempat pendidikan bagi siswa Kristen, di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang , Sumatera Barat. Kericuhan akibat pelarangan ibadah itu terjadi pada Minggu, (27/7/2025). “Tindakan tersebut […]

  • Polres Pematang Siantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Diringkus

    Polres Pematang Siantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Diringkus

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polres Pematangsiantar berhasil membongkar  peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/5/2025). Dan meringkus empat pria masing-masing inisial FH (20), YA (22), DAP (22) dan DRS (28) berikut disita sejumlah barang bukti. Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP […]

  • Jokowi  Dipanggil Bareskrim untuk Beri Keterangan soal Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi  Dipanggil Bareskrim untuk Beri Keterangan soal Tudingan Ijazah Palsu

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 Repoblik Indonesia dipanggil Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jokowi untuk memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu yang tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareksrim Polri. Jokowi tiba di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 09.43 WIB, Selasa (20/5/2025). Dia datang […]

  • Bupati Karo Tinjau Lokasi Longsor di Mbetung

    Bupati Karo Tinjau Lokasi Longsor di Mbetung

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersama rombongan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi longsor di Jalan Umum penghubung antar desa di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (27/6/2025) sore. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini turut diamankan oleh personsl Polsek Juhar yang dipimpin langsung […]

  • Sidang Sinode Bolon ke-46, Pdt John Christian Saragih Terpilih Ephorus GKPS

    Sidang Sinode Bolon ke-46, Pdt John Christian Saragih Terpilih Ephorus GKPS

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Pdt John Christian Saragih terpilih sebagai Ephorus GKPS masa pelayanan 2025-2030 pada hasil pemilihan Sidang Sinode Bolon (SSB) Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) ke -46 di Balai Bolon Jalan Pdt J Wismar Saragih, Jumat (4/7/2025) malam. Pdt John Christian Saragih meraih 266. Disusul Pdt Jan Hotner Saragih dengan meraih 124 suara. Lalu […]

  • Polisi Ringkus Oknum Guru Pelecehan Seksual Siswinya

    Polisi Ringkus Oknum Guru Pelecehan Seksual Siswinya

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DELISERDANG (tri3news.com) – Oknum Guru honor tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial, MK (32) warga Desa Dalu sepuluh B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, diringkus Personel unit PPA (Perilindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jans MG Napitupulu SH, Sabtu (19/7/2025) […]

expand_less