Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugiaan Negara Hampir Rp 2 Triliun
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem tersandung kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.
Ia menambahkan NAM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli dalam kasus ini.
“Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB, Kamis. Dia didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua, celana panjang hitam, dan menenteng tas berwarna hitam. Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
“Ya, dipanggil kesaksian, terima kasih, ya,” ujar Nadiem.
Dia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus yang sama.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R1)
Saat ini belum ada komentar