Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Modus Pinjam Kendaraan, Dua Pelaku Penggelapan Honda Vario Diciduk Polsek Binjai Barat

Modus Pinjam Kendaraan, Dua Pelaku Penggelapan Honda Vario Diciduk Polsek Binjai Barat

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Dua Pelaku Penggelapan Honda Vario,  AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21) saat diamankan di Mapolsek Binjai Barat, Jumat (20/2/2026).(Dok : Humas Polres Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Polsek Binjai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3290 RC. Dua pelaku masing-masing berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21) diamankan petugas pada Rabu (18/2/2026) malam.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa, (17/2/2026),kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Keduanya yang merupakan tetangga korban, meminta izin untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil gaji.

Untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut, M. Arifin terlebih dahulu menghubungi pemilik sepeda motor, Afsah (52), melalui telepon seluler. Setelah mendapat persetujuan dengan jawaban “kasihkan saja”, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada kedua pelaku.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Merasa telah dibohongi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kediamannya di Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar AKP Sulthoni, Jumat (20/2/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Binjai.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (R2)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang

    Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Menindak lanjuti kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32) di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Satreskrim Polres Tanah Karo secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ganda Nainggolan (27) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, ST […]

  • Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Suasana saat Kasidik Arif Kadarnan bersama timnya dari Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan Direksi PTPN I Regional Tagjungmorawa, Kamis (28/8/2025). (Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (28/8/2025). Plh Kasi Penkum Husairi […]

  • Lagi, Tim Gabungan Rubuhkan Bangunan Diskotik CDI di Sumut

    Lagi, Tim Gabungan Rubuhkan Bangunan Diskotik CDI di Sumut

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 342
    • 0Komentar

    ROBOHKAN : Bangunan CDI di rubuhkan dengan menggunakan escavator di Jalan Salang Tunas, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/08/2025) sore. (Foto : Dok/Ist)   SUMUT (tri3news.com) – Sehari usai pembongkaran gedung diskotik Marcopolo dan New Blue Star. Kali ini, ratusan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dari Pemkab Deliserdang kembali dikerahkan […]

  • Puting Beliung Terjang Dua Desa di Sergai, Puluhan Rumah Rusak

    Puting Beliung Terjang Dua Desa di Sergai, Puluhan Rumah Rusak

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sejumlah rumah alami kerusakan akibat angin puting beliung di Kecamatan Telukmengkudu dan Tanjungberingin, Jumat (10/10/2025).(Foto: Dok/ Warga) SERGAI (tri3news.com) – Hujan deras disertai petir dan angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Telukmengkudu dan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),  Jumat malam (9/10/2025). Bencana alam ini menyebabkan sedikitnya 21 rumah warga mengalami kerusakan. Kedua desa terdampak […]

  • Kejari Madina Tahan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M

    Kejari Madina Tahan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Suasana saat penahanan kedua tersangka (pakai rompi dan masker), Rabu (3/12/2025).(Foto:dok/Kejari Madina) MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Madina Tahun 2021 dengan Anggaran Rp1.996.722.000. Kedua tersangka yang ditahan adalah FL (Fauzan Lubis), mantan […]

  • Warga Mojokerto Digegerkan Penemuan Potongan Tubuh Manusia, Diduga Korban Mutilasi

    Warga Mojokerto Digegerkan Penemuan Potongan Tubuh Manusia, Diduga Korban Mutilasi

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Potongan kaki manusia dan sejumlah bagian tubuh ditemukan di Jalur maut Pacet Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) Foto: (Foto/Dok/Ist). MOJOKERTO (tri3news.com) – Warga Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Mojokerto, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan bagian tubuh manusia, Sabtu (6/9/2025). Diduga bagian tubuh itu milik korban mutilasi. Bagian tubuh yang pertama ditemukan adalah telapak kaki yang sudah membusuk. […]

expand_less