Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Miliki Ganja, Pemuda Asal Simalungun Dibekuk Polisi

Miliki Ganja, Pemuda Asal Simalungun Dibekuk Polisi

  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Alun saat diamankan bersama barang bukti di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pemuda atas nama Alun (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diringkus polisi saat membawa narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (15/2/2026) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih,

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan target yang dicurigai melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4914 TAL.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di kantong samping celana pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu dari kantong depan kanan celana serta satu unit telepon genggam merek Realme dari kantong depan kiri.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku. Dari dalam bagasi, petugas kembali menemukan lima paket ganja lainnya. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh paket ganja dengan berat mencapai 85,20 gram.

Dari hasil interogasi awal, Alun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampus USI.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Irwanta menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Umrah, Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Penyelamatan atas Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

    Saat Umrah, Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Penyelamatan atas Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    ARAB SAUDI (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah berada di Arab Saudi dalam rangka kunjungan kenegaraan dan menjalankan ibadah umrah, menerima laporan dari Tanah Air mengenai insiden tenggelamnya kapal penumpang KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan […]

  • Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

    Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto  MEDAN (tri3news.com) – Polisi menyelidiki dua kasus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai yang terjadi pada, Minggu (15/2/2026) lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi […]

  • Jalan di Karo Rusak, Saat Kemarau Berdebu dan Saat Hujan Berkubang

    Jalan di Karo Rusak, Saat Kemarau Berdebu dan Saat Hujan Berkubang

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Ruas Jalan Renun sampai perbatasan Karo-Dairi sepanjang 2 Km berlubang, sehingga pada musim kering berdebu dan saat musim hujan berkubang. Foto dipetik, Minggu (8/3/2026)(Foto: dok/Ropo) KARO (tri3news.com) – Jalan Renun Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo rusak. Kondisinya memperihatinkan, saat musim kering berdebu dan saat musim hujan turun berkubang. Kerusakan ruas jalan itu […]

  • Polisi Ungkap Modus dan Motif Pemilik Ponpes Lecehkan 5 Santri dan Kakek Cabuli 28 Siswi SD

    Polisi Ungkap Modus dan Motif Pemilik Ponpes Lecehkan 5 Santri dan Kakek Cabuli 28 Siswi SD

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan terkait modus dan motif dua kasus cabul yang berbeda, di Mapolrestabes, Jumat (20/2/2026).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren (ponpes) terhadap lima orang santri. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto di […]

  • Tujuh Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Selatan Disemayamkan di Puskesmas

    Tujuh Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Selatan Disemayamkan di Puskesmas

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 86
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (tri3news.com) – Tujuh jenazah korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ditemukan dan saat ini masih disemayamkan di Puskesmas Batang Toru, Rabu (26/11/2025). “Pada saat ini sudah 7 jenazah korban banjir dibawa ke Puskesmas untuk identifikasi lebih lanjut,” jelas Camat Batang Toru, Martin kepada wartawan . […]

  • Terapkan RJ, Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas

    Terapkan RJ, Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.(Foto: dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Perkara pidana di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan oleh tersangka Dimpos Munte terhadap korban Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan Kejati Sumut dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra […]

expand_less