Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat saat dituntut oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Eko.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.

JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Mardison.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, terdakwa Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2025.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.

“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp.96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata JPU Eko. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Karhutla,  Polsek Juhar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

    Cegah Karhutla, Polsek Juhar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Polsek Juhar melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat, Sabtu (07/02/2026) sekira pukul 12.30 WIB.(Foto dok/ Polsek Juhar). KARO (tri3news.com) – Guna mendukung program Polri untuk masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Juhar melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat, Sabtu (07/02/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten […]

  • Korban Dianiaya Pakai Sabit, Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar Horas

    Korban Dianiaya Pakai Sabit, Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar Horas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Aniaya korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, pria inisial BP (26) ditangkap polisi sewaktu duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (9/7/2025) siang sekira pukul 14.20 WIB. Informasi diperoleh, pelaku warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas Tim Opsnal Unit […]

  • Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pemain Timnas Indonesia U-17, Al Gazani Dwi Sugandi melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Uzbekistan, Jumat (15/8) malam di Stadion Utama Sumatera Utara. (Foto:int) DELISERDANG  (tri3news.com) – Timnas Indonesia U-17 mengalahkan Uzbekistan 2-0 pada laga kedua Piala Kemerdekaan 2025 di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang pada Jumat (15/8) malam. Tim asuhan Nova Arianto […]

  • PSSI Tunjuk Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat Sepak Bola Nasional

    PSSI Tunjuk Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat Sepak Bola Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengumumkan penunjukan Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat (Head of Scouting) sepak bola nasional. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen PSSI dalam memperkuat pondasi pengembangan pemain nasional menuju Piala Dunia 2026 dan seterusnya. Dalam perannya sebagai Kepala Pemandu Bakat, Simon Tahamata akan bertanggung jawab […]

  • Miliki Ganja, Pemuda Asal Simalungun Dibekuk Polisi

    Miliki Ganja, Pemuda Asal Simalungun Dibekuk Polisi

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Alun saat diamankan bersama barang bukti di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda atas nama Alun (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diringkus polisi saat membawa narkotika jenis […]

  • Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

    Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Kejari Karo menetapkan tersangka AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, Senin (1/9) untuk ditahan.(Foto/Dok/Kejari Karo). KARO (tri3news.com) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka, Senin (1/9/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan  pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – […]

expand_less