Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar

    Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sebuah pabrik berlikasi di Jalan KL Yos Sudarso, memproduksi sandal mengalami kebakaran hebat, Selasa malam (27/1/2026).(Foto:Dok/Ist). BELAWAN (tri3news.com) – Sebuah pabrik memproduksi sandal berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa malam (27/1/2026) terbakar. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut. Petugas masih melakukan penyelidikan. Keterangan yang […]

  • Keterbukaan Informasi dan Keluhan Peserta Harus Direspon BPJS

    Keterbukaan Informasi dan Keluhan Peserta Harus Direspon BPJS

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggandeng insan media untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan, Senin (30/6/2025). Pertemuan ini bertema “Keterbukaan Informasi Publik dan Kaitannya dengan Kinerja Jurnalistik”. Selain mengundang wartawan dari berbagai media cetak maupun online, turut hadir dari pegiat media sosial lokal. Kepala BPJS Kesehatan […]

  • Wali Kota Medan : Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme di  jajaran SDABMBK

    Wali Kota Medan : Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme di jajaran SDABMBK

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme dalam Bekerja jangan ada ruang kelalaian atau penyimpangan menjadi pesan penting yang disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada jajaran Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Perencanaan dalam suatu pekerjaan yang telah disusun secara detail harus dilakukan dengan baik, jangan […]

  • Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

    Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi yang pada September 2025 mencapai 5,32 persen, tertinggi secara nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif […]

  • Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025, Sediakan Kuota 3.212 Penumpang

    Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025, Sediakan Kuota 3.212 Penumpang

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasondung memberikan keterangan pada Konferensi Pers di kantor gubernur Sumut, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut kembali menyelenggarakan program mudik gratis Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.  Program tahunan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Rabu […]

  • Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Tigabinanga Ditangkap  Polres Tanah Karo

    Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Polres Tanah Karo

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.318
    • 0Komentar

    Dua pria berinisial ES dan RM keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga diamankan di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/9/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat […]

expand_less