Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Tingkatkan PAD, Bupati Karo Survei  Perusahaan di Lau Baleng dan Mardingding

    Untuk Tingkatkan PAD, Bupati Karo Survei Perusahaan di Lau Baleng dan Mardingding

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bupati Karo saat berada di sebuah perusahaan untuk meninjau langsung proses dan pengolahan limbah di Desa Mardingding, Selasa (16/12/2025). (Foto dok/Diskominfo Karo) KARO (tri3news.com) – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP MM serta Kepala Perangkat Daerah melaksanakan survei terhadap sejumlah […]

  • Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Payung

    Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Payung

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026).(Foto/Dok/Ist). KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan […]

  • Harimau Sumatera Muncul di Ladang Warga Kutabuluh, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Harimau Sumatera Muncul di Ladang Warga Kutabuluh, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara bersama Polsek Kuta Buluh dan Koramil 05/Payung ke lokasi munculnya seekor Harimau Sumatera di areal Perladangan Lau Keruas pada Rabu (27/8/2025) sore . (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).     KARO (tri3news.com) – Warga Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dikejutkan dengan kemunculan seekor Harimau Sumatera […]

  • Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan dan Renovasi SDN No 101305 Bandar Tarutung di Angkola, Tapsel

    Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan dan Renovasi SDN No 101305 Bandar Tarutung di Angkola, Tapsel

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Satgas Penanggulangan Bencana Alam Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan kegiatan pembersihan dan renovasi SDN No 101305 di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (25/1/2026).(Foto dok/ Pendam I/BB) TAPSEL (tri3news.com) – Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan kegiatan pembersihan dan renovasi SDN No 101305 di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola […]

  • Wali Kota Medan Ingin Fungsikan Kembali Gedung Eks Perisai Plaza

    Wali Kota Medan Ingin Fungsikan Kembali Gedung Eks Perisai Plaza

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau aset Pemko Medan berupa gedung eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/7/2025) guna melihat aset –aset yang saat ini belum berfungsi. Ia didampingi Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Evan Botung Daulay dan Kepala Dinas […]

  • Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan

    Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tersangka pencurian sepeda motor berikut barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (13/11/2025).( Foto/Dok/Humas Polres Tana Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi. Tersangka diketahui bernama Rizky Ashari Ramadhan (28), warga […]

expand_less