Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Nias - Ya'ahowu » Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

Kepala Desa Tuhegeo ll YL( Dua Kanan) dan Sekdesnya EL (Dua Kiri) ditetapkan menjadi tersangka akhirnya diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Hilina’a, Rabu (14/1/2026) (Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri)

GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa berinisial EL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli , Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Yaatulo Hulu  melalui rilisnya yang diterima, Rabu (14/1/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menetapkan YL dan EL sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani perkara korupsi dana desa.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp500 juta. Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka antara lain, Melakukan penarikan dana desa di bank secara bersama-sama yang tidak sesuai ketentuan karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan, namun justru meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain. Membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah terdapat dana di kas desa, padahal faktanya dana tersebut tidak ada, guna memuluskan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran berjalan.

Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka terhadap YL dan EL dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan. YL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2026, sedangkan EL berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.2.22/Fd.1/01/2026, keduanya tertanggal 5 Januari 2026.

Sebelum dilakukan penahanan, YL dan EL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026.

YL dan EL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum ASEAN+3 di Milan Soroti Penguatan Kebijakan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

    Forum ASEAN+3 di Milan Soroti Penguatan Kebijakan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Para Menteri Keuangan dari 10 negara anggota ASEAN ditambah 3 negara Asia Timur lainnya yaitu Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, berkumpul di kota Milan, Italia, dalam rangkaian pertemuan ASEAN+3 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Meeting, Senin (5/5/2025). Pada sesi utama bertajuk Finance Ministers’ Fiscal Exchange yang digelar pada Minggu (4/5), para […]

  • Rutan Kelas IIB Humbahas Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kepedulian Sosial

    Rutan Kelas IIB Humbahas Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Karutan Humbahas, Ucok P. Sinabang didampingi KPR, Herinal Simamora saat panen raya kol, di Area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Humbahas, Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (15/1/2026). (Foto Dok/Herinal) HUMBAHAS  (tri3news.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbahas turut berpartisipasi dalam kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh […]

  • Penanganan Bencana Jadi Prioritas, Pemerintah Menjamin Dana dan Logistik Nasional Secara Total

    Penanganan Bencana Jadi Prioritas, Pemerintah Menjamin Dana dan Logistik Nasional Secara Total

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mengerahkan secara maksimal seluruh sumber daya yang ada dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan […]

  • Pasutri Meninggal Dunia Akibat Keracunan Asap Arang di Doloksanggul

    Pasutri Meninggal Dunia Akibat Keracunan Asap Arang di Doloksanggul

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Personil Satreskrim Polres Humbahas melakukan olah TKP di lokasi penemuan Pasutri yang ditemukan meninggal dunia di Desa Aek Lung, Doloksanggul, Minggu (28/12/2025) pagi. (Foto Dok/Humas Polres). HUMBAHAS (tri3news.com) – Warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) digegerkan dengan penemuan pasangan suami istri (Pasutri) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Minggu (28/12/2025) […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kader sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 1 September 2025. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa langkah […]

  • Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Kota Tebing Tinggi

    Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Kota Tebing Tinggi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Penyidik Kejati Sumut saat menggiring para tersangka hendak dibawa ke Rutan I Medan untuk dilakukan penahanan, Rabu (26/11/2025). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati […]

expand_less