Komisi IV DPR RI Lakukan FGD ke IPB Bahas Kedaulatan Pangan Nasional
- calendar_month Rab, 14 Mei 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto. (foto: FB).
BANDUNG (tri3news.com) - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (9/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menjaring masukan akademis untuk penyempurnaan revisi UU Pangan.
Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan kalangan akademisi dalam merumuskan regulasi yang efektif dan aplikatif untuk mewujudkan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.
“Sebagaimana kita ketahui, DPR, khususnya Komisi IV, sedang menggodok revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kami mencari masukan dari berbagai pihak, dan IPB University menjadi yang pertama kami datangi untuk memperoleh pandangan dan saran dari para akademisi. Tujuannya, agar perubahan UU ini betul-betul bermanfaat dalam upaya mencapai swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan,” jelas Titi Soeharto.
Dalam FGD tersebut, para profesor dari berbagai disiplin ilmu di IPB University menyampaikan pandangan yang memperkaya substansi revisi UU, mencakup aspek produksi, distribusi, cadangan pangan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha pangan lokal.
Masukan-masukan tersebut, menurut Titi, memperkuat optimisme DPR bahwa revisi UU yang tengah disusun akan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan dari para guru besar IPB yang sangat konstruktif. Ini menjadi bekal berharga bagi Panja dalam menyusun regulasi yang kuat dan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional,” ujar Titi.
Ia juga menegaskan target DPR untuk mendorong pencapaian swasembada pangan nasional sebelum tahun 2027. Untuk itu, DPR berkomitmen melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam proses revisi ini, termasuk lembaga riset, pelaku industri pangan, hingga organisasi petani dan nelayan. (R2)
Saat ini belum ada komentar