Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT untuk Atasi Pembatasan Pasokan Gas
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Untuk menampung laporan dan memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Kemenperin membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai kanal resmi pengaduan sekaligus dasar penyusunan langkah mitigasi kebijakan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menilai pembatasan pasokan gas HGBT hingga 48 persen tidak masuk akal. Pasalnya, pasokan gas dengan harga normal di atas 15 dolar AS per MMBTU tetap stabil, sementara yang berharga 6,5 dolar AS per MMBTU justru dibatasi.
“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga 6,5 dolar AS per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” tegas Febri dalam keterangan resmi di laman kemenperin.go.id, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pembentukan pusat krisis ini juga merupakan bentuk antisipasi agar situasi tidak kembali seperti sebelumnya, ketika kebijakan relaksasi impor melemahkan utilisasi produksi, memaksa industri tutup, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Menurutnya, Pusat Krisis akan menampung semua keluhan industri terkait pasokan terbatas, tekanan gas rendah, maupun harga yang tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
Febri menegaskan, kehadiran pusat krisis ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku usaha dalam negeri, khususnya tujuh subsektor industri penerima manfaat HGBT yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Dalam situasi seperti ini, Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor, industri, dan ratusan ribu tenaga kerja. Oleh sebab itu, Pusat Krisis ini dibentuk untuk memastikan kebijakan HGBT benar-benar terlaksana,” ujarnya. (R3)
Saat ini belum ada komentar