Breaking News
light_mode
Beranda » Blog » Kemendagri Bakal Tertibkan Ormas yang Tak Berbadan Hukum

Kemendagri Bakal Tertibkan Ormas yang Tak Berbadan Hukum

  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) - Menteri Dalam Negeri (Menda­gri), Tito Kar­na­vian akan mem­ben­tuk sat­u­an tugas (Sat­gas) Pre­man­isme Ter­padu untuk menin­dak organ­isasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi-aksi pelang­garan hukum.

Dalam Sat­gas Pre­man­isme Ter­padu terse­but, Kemenda­gri bertu­gas untuk menin­dak tegas ormas-ormas yang tidak memi­li­ki badan hukum atau tidak terdaf­tar.

“Sat­gas (lead­ing sek­tor) Kemenko Polkam, Kemenda­gri salah satu bagian,” kata Tito, Kamis (8/5/2025) dilan­sir dari laman Mon­i­tor Indone­sia.

Menda­gri Tito men­je­laskan bah­wa tugas uta­ma dari Sat­gas Pre­man­isme Ter­padu terse­but untuk mene­gakan atu­ran-atu­ran terkait den­gan ormas yang telah ada.

“Jadi sat­gas ini lebih uta­manya bagaimana mene­gakkan atu­ran-atu­ran yang sudah ada, jadi sia­pa yang berbu­at apa,” jelas­nya.

Ia men­gatakan jika ada ormas yang ter­jer­at per­soalan pidana maka itu meru­pakan wewe­nang dari kepolisian untuk mem­per­os­es­nya, terkait den­gan ormas bermasalah yang memi­li­ki badan hukum akan ditin­dak oleh Kementer­ian Hukum. Semen­tara, Kemenda­gri akan menin­dak ormas-ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaf­tar.

“Kalau pidana otoma­tis pene­gak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementer­ian Hukum. Kemu­di­an yang terdaf­tar di Kemenda­gri otoma­tis dari Kemenda­gri,” ungkap­nya.

Lebih lan­jut, Tito men­je­laskan bah­wa salah satu sanksi yang akan diberikan yakni den­gan men­cabut sta­tus keterdaf­taran dari ormas yang bermasalah. Ia men­gatakan bah­wa ormas yang tidak terdaf­tar akan kehi­lan­gan hak nya untuk men­da­p­atkan fasil­i­tas dari pemer­in­tah, seper­ti dana hibah dan lain­nya.

“Salah satu sanksinya adalah mem­bu­at surat untuk melepaskan sta­tus keterdaf­taran­nya, apa risikonya ormas yang tidak terdaf­tar, tidak terdaf­tar ya tidak men­da­p­at pelayanan fasil­i­tas pemer­in­tah, dana hibah lah pokoknya,” tan­das­nya. (R2)

Aditya Pradana Putra/Republika
Cabut UU Ormas
Pen­gun­juk rasa dari Koal­isi Kebe­basan Berserikat (KKB) mengge­lar aksi damai di depan gedung Mahkamah Kon­sti­tusi (MK), Jakar­ta, Senin (17/3). Aksi terse­but meru­pakan dukun­gan ter­hadap MK untuk mem­bat­alk­an Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 ten­tang Organ­isasi Kemasyarakatan.

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less