Kejari Taput Tetapkan Direktur CV Sigber Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar

Direktur CV Sigber Jaya berinisial ES yang mengenakan rompi merah jambu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan, Jumat (12/9/2025). (Foto:Dok/Ist)
TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan CV Sigber Jaya berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Sitanggor – Huta Ginjang Kecamatan Muara yang bersumber dari P-APBD Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Taput tahun anggaran 2022.
Kajari Taput melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH kepada pers, Jumat (12/9/2025) menjelaskan, ES (42) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/9/2025) selaku Direktur CV Sigber Jaya.
“ES dikenakan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
“Bahwa tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perbaikan jalan Huta Ginjang – Sitanggor Kecamatan Muara yang bersumber dari Dana P-APBD Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUTR Taput .
Ia menambahkan tersangka ES diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak.
“Dalam hal ini tersangka ES mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani dan berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Lapangan oleh Ahli Teknik Sipil terhadap selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau sejumlah sejumlah Rp. 211.364.721. Dalam kasus ini tersangka ES telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 211.364.721.
“Tersangka ES saat ini sudah ditahan di Rutan Tarutung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (R1).


Saat ini belum ada komentar